oleh

Polisi Berhasil Ungkap Penanaman Ganja di PT CAS Purwadadi

-HUKRIM-1,264 views

PURWADADI-SUBANG, (PERAK).- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Satreskrim Polsek) Purwadadi dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Aiptu Tarjo, berhasil mengamankan 18 pohon ganja yang sengaja ditanam menggunakan pot di halaman mess PT Ciomas Adi Satwa (CAS), Kampung Purwajaya, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Sabtu (25/11/2017).
“Hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam dipot,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwadadi, AKP Supratman, S.Sos., didampingi Kanit Reskrimnya, Aiptu Tarjo kepada Perak, Jum’at (01/12/2017).
Ia menuturkan, bahwa pohon ganja yang berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat oleh polisi beberapa hari yang lalu itu milik karyawan PT Ciomas, berinisial (YAA), (34), “Kasus ini terendus pertama kali oleh polisi berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja,” ujarnya.
Sebanyak 18 pot itu, diantaranya 3 di pot besar pohon ganja ukuran kurang lebih 35 Cm dan 15 ditanam dalam pot kecil ukuran kurang lebih 7 Cm.
Pengakuan YAA, lanjut Supratman, bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya dan YAA menanamnya sendiri tanpa ada bantuan orang lain, “YAA juga mengakui, dirinya menanam ganja itu bukan untuk diedarkan, melainkan unuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, “Sementara ini, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan, menyimpan dan atau menanam narkotika golongan 1 berupa tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk proses selanjutnya silahkan konfirmasi ke Polres saja,” pungkasnya mengarahkan. (Nurhamid)

Berita Lainnya