PERAKNEW.com – Soal Kepala Desa Sukamandijaya inisial (HE) bersama-sama Suaminya (HW) diduga memanipulasi data penerima manfaat program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) tahun anggaran 2021 di luar desanya, yakni di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan meminjam nama-nama saudara dan para pegawainya.
Menyikapi masalah tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Subang, Dadan Dwiyana, S.A.P.,MSi., melalui Perak, pada Rabu 7 Juni 2023, di kantornya menyatakan, bahwa kepala desa dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dalam hal mengurus tata kelola pemerintahan desa menurut Dadan, ada hal lain mengatur program lain yang diprogramkan di desa, ketika bicara Program Tora di Desa Patimban dari sisi desanya saja sudah berbeda, artinya ruang lingkup kewenangannya juga ada di Desa Patimban bukan di Desa Sukamandijaya, yang mana kepala desa terikat oleh ketentuan peraturan yang berlaku terhadap apapun yang melekat pada jabatannya.
Lanjut Kadis PMD Subang menegaskan, bahwa urusan Pertanahan diluar tata kelola Pemerintahan desa, “Saya juga tidak begitu ahli untuk menyimpulkan, tapi setidaknya kepala desa dalam menjalankan tugasnya terikat oleh pedoman-pedoman yang harus dipatuhi, apapun itu peraturan, instruksi, edaran yang dikeluarkan pemerintah. Maka saya berharap agar kepala desa menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Monev TORA 2021 Diulur-Ulur, Ada Apa Dengan Kakan BPN Subang?
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Perak dalam hal pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait, bahwa kasus dugaan Mafia Tanah Program Tora 2021 Patimban ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai 1 Triliun rupiah lebih.
Berdasarkan data yang diperoleh Perak menyebutkan, lahan yang diatasnamakan kroni-kroninya itu mencapai 15 ha lebih, bahkan sebagian objeknya masih berupa laut.
Seperti diberitakan Perak edisi sebelumnya, Kades Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang HE bersama Suaminya HW diduga memanipulasi Data Kepemilikan Lahan melalui program Tora Tahun 2021 di Desa Patimban.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan dari beberapa orang Kroni pasangan suami istri tersebut saat diwawancarai Perak belum lama ini yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa mereka telah dimintai KTP dan KK nya untuk didaftarkan sebagai pemohon pengajuan Sertifikat lahan di Desa Patimban pada program Tora 2021 tersebut. Namun, mereka sama sekali tidak mengetahui dan atau diberi tahu titik lokasi obyek lahan yang diajukannya itu.
Baca Juga : Kasus Korupsi BTS 8 Triliun, TPDI Sebut Ada Pelaku Besar Dilindungi?
Seiring dengan terbongkarnya dugaan manipulasi data kepemilikan program Tora itu, kini mereka pun mulai merasa ketakutan dan khawatir akan berdampak hukum pada dirinya masing-masing, hingga akhirnya memberanikan diri untuk membongkar persoalan yang menimpanya ini, “Ya sebelumnya KTP dan KK dipinta dan selanjutnya kami diajak oleh pimpinan, Bu Kades Sukamandijaya, HE dan pak HW ke Kantor Desa Patimban untuk menandatangani berkas penyerahan sertipikat, setelah menandatangani dan sertipikat diterima, kemudian Sertipikat diambil kembali oleh Bu Kades (HE). Untuk titik lokasi percisnya dan luas tanahnya kami tidak tahu,” ungkapnya sambil mengatakan, bahwa dalam program Tora tersebut mereka hanya diatasnamakan saja.
Ditambahkan oleh salah seorang narasumber lainnya yang juga masih kroni pasutri tersebut, “Saya sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku, terlihat luas tanah atas nama saya seluas 1 (satu) hektar lebih,” terangnya.
Pasalnya, para kroni yang diatasnamakan dalam program Tora tahun 2021 tersebut, semuanya asli warga Desa Sukamandijaya, bukan masyarakat adat Desa Patimban.
Menyikapi masalah ini, Kades Sukamandijaya, HE saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa 28 Maret 2023 lalu, membantah tudingan itu, dirinya mengaku tidak merasa memiliki tanah di Patimban dan untuk nama suaminya itu, dia mempersilahkan Perak untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Patimban Jadi Skala Prioritas Kejagung
Namun ketika ditanya soal memintai KTP para kroninya untuk didaftarkan pada program Tora tersebut, Ernawati nampak terdiam sejenak seperti kebingungan dan akhirnya menjawab dengan singkat dengan jawaban yang lucu dan malah balik bertanya kepada Perak.
Menyikapi arahan HE, Perak mencoba konfirmasi HW suami HE, namun saat hendak diwawancarai Perak di Kantor Desa Sukamandijaya, pada Hari Jum’at 19 Mei 2023, HW enggan memberikan komentar, malah ngeloyor sambil membelakangi camera Perak, dengan santainya dia berjalan menuju ke luar kantor desa.
Lebih parahnya lagi, saat Perak melakukan peliputan terhadap HW, ada dua orang yang dikenal Perak, yakni bernama Wahino dan Rusdi mereka adalah saudara dari HW dan HE, tepat di depan pintu Kantor Desa Sukamandijaya melakukan tindakan fisik dan Persekusi secara bersama-sama di muka umum, mencoba merampas Handphone milik Perak yang sedang digunakan untuk peliputan, sambil berteriak-teriak melarang Perak melakukan peliputan itu.
Seperti diketahui program Tora tahun 2021 ini adalah program Presiden RI yang merupakan bentuk kasih sayang presiden terhadap rakyatnya dalam hal ini Masyarakat adat yang tidak memiliki lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Baca Juga : Wartawan Perak Resmi Laporkan Pelaku Persekusi
Seperti diketahui bahwa kasus Mafia Tanah Patimban ini, kini sedang ditindaklanjuti dan jadi skala prioritas penanganannya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan turut diawasi perkembangan penanganan kasusnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, bahkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara. (Hendra/Galang)










