PERAKNEW.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) skala prioritaskan penanganan Kasus dugaan Mafia Tanah pada program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang berpotensi kerugian negaranya mencapai Rp 1 Triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Jaksa Muda Intelijen (Kasie Jamintel) pada Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laila, S.H.,M.H., yang didampingi Jaksa pada Bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Henry Yulianto, S.H.,M.H., beserta jajarannya kepada Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen dan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung RI, Jum’at 23 Juni 2023.
Kasi Jamintel Kejagung ini juga menjelaskan, bahwa Laporan Perkara Mafia Tanah ini sudah ditindaklanjuti melalui penela’ahannya dan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk dipintai keterangannya dalam waktu dekat ini.
Dalam kesempatan itu, Kasi Jamintel juga menyampaikan permohonan maafnya terkait perkembangan penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut yang dilaporkan oleh Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar sejak Bulan September 2022 lalu ini, baru bisa diinformasikannya karena pihaknya menangani laporan kasus se-Indonesia.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen menjelaskan, bahwa surat laporan lengkap dengan berkas bukti-bukti yang sudah diserahkan sejak Bulan September 2022 tersebut, bisa jadi pintu masuk Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus Mafia Tanah Patimban ini.
Baca Juga : Bupati Subang Bantah 200 Bidang Program TORA Kena Abrasi
Karena lanjut Abah Betmen, berdasarkan jejak digital dalam pengawalan penanganan kasus Mafia Tanah Patimban ini sudah naik tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang saat ditangani oleh Mantan Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H., dan Kasie Pidsusnya, Aep Saepulloh, S.H., dan keduanya juga sudah memeriksa sebanyak 30 orang lebih saksi dalam kasus Mafia Tanah Patimban tersebut.
Abah Betmen menegaskan, sangat mudah bagi Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus Mafia Tanah Patimban ini, tinggal meminta berkas hasil penyelidikan dan penyidikannya kepada Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Subang dimaksud, jika mereka berdua membantah, pihaknya siap untuk dihadirkan dan dikonprontir dengan Mantan Kajari dan Mantan Kasie Pidsus Kejari Subang tersebut.
Lebih jauh Abah Betmen memaparkan, bahwa kasus Mafia Tanah Patimban ini bukan main-main dugaan nilai kerugian negaranya, yakni mencapai Rp 1 Triliun lebih. Bagaimana tidak, dari sekian orang Mafia Tanah atau spekulan tanah, satu orangnya telah menguasai ratusan hektar lahan dalam program hibah Presiden Jokowi ini dengan memanipulasi data kepemilikannya mengatasnamakan puluhan orang saudara dan para kroninya.
Lebih ekstrimnya lagi, dari total 500 bidang atau 900 Hektar lahan yang sudah disertifikatkat melalui program Presiden Jokowi ini bukan semuanya tanah timbul, tapi ada sekitar 200 hektar lahannya itu adalah Laut atau Teluk.
Baca Juga : Pengakuan Petugas Ukur, Tegas Menyatakan Tidak Pernah Melakukan Pengukuran Lahan TORA 2021
Untuk itu, Abah Betmen percaya kepada Kejagung RI ini dapat mengusut tuntas kasus Mafia Tanah Patimban tersebut dengan profesional dan proporsional, tanpa pandang bulu bagi siapapun yang terlibat didalamnya. (Hendra/Galang)