PERAKNEW.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menindaklanjuti laporan pengaduan Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) terkait kewenangan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita untuk mencopot para pejabat eselon II yang bermasalah, khususnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang, Udin Jazudin.
Hal tersebut terungkap saat FMP Jabar kembali mendatangi Gedung Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Erik salah satu Auditor Itjen Kemendagri kepada Tim FMP Jabar menyatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemendagri telah mendapatkan perintah dari Mendagri untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Untuk itu, sesuai kewenangannya, Itjen segera melimpahkan kasus ini ke inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, namun demikian kasus ini dalam pengawasan Itjen Kemendagri.
Lebih jauh Erik menegaskan, “Kalau Irda Provinsi Jawa Barat tidak mampu, maka kami Itjen langsung yang akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Baca Juga : Kolaborasi Relawan Gerpusih dan Pemerintah Kelurahan Dangdeur Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pelaporan Pengaduan ini terpaksa dilakukan FMP Jabar, karena hingga saat ini belum kunjung ada tindakan tegas dari Bupati Subang, karenanya juga terbentur dengan kewenangan tindakan terhadap Esselon II (Kepala Organisasi Perangkat Daerah-OPD) mengharuskan ada rekomendasi Mendagri.
Sebagai informasi tambahan, bahwa selain alasan hal tersebut di atas, sehubungan dengan telah selesainya proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, meskipun hanya dengan upaya pengembalian Uang Negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR)-nya saja, sesuai dengan rekomendasi dan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah (Irda) Kab. Subang agar Kepala BPBD Subang mengembalikan uang negara yang telah di salahgunakannya. Artinya jelas dan tegas sudah adanya Mens Rea atau terbukti telah ada niat atau itikad jahat.
Selain Kalak BPBD Kabupaten Subang, Udin Jazudin, S.PD., M.M., FMP Jabar juga mendesak Bupati Subang menindak tegas Sekretaris BPBD Subang Saepudin dan Bendahara Riska Restinawati.
Diungkapkan Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen, “Saya dan tim mendesak Mendagri agar memberikan kewenangan kepada Bupati Subang agar bisa mencopot secara langsung pejabat- pejabat Esselon II, karena Esselon II ini harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri, salah satunya adalah Kepala Pelaksana BPDB Subang, Kepala BPBD Subang ini sebelumnya sudah kami laporkan ke Polres Subang, di mana ada beberapa dugaan korupsi, meskipun memang sudah di selesaikan secara Tuntutan Ganti Rugi, yang kami harapkan tidak hanya pengembalian ganti rugi uang negaranya saja, melainkan harus ada sanksi Etik, karena sudah ada mens reanya, sudah ada niat atau itikad jahat,” ungkap Abah Betmen tegas.
Baca Juga : Rombongan PWI Lampung Cetak Rekor Kehadiran di Pelantikan Pengurus PWI Pusat 2025-2030
Adapun sejumlah item dugaan korupsi BPBD Subang yang telah diselesaikan secara Teguran Ganti Rugi, yakni:
- Dana Siap Pakai (DSP) Bulan Mei 2024 diperuntukan untuk Honor 88 orang Petugas Lapangan sebesar Rp250 Juta, diduga hanya direalisasikan Rp150.000 per orang dengan total nominal Rp13.200.000,-.
- Pencairan SPPD fiktif Bulan September 2024 sebesar Rp17 juta.
- Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp.125 Juta tidak jelas realisasinya.
- Dana Siap Pakai (DSP) Nataru Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50 Juta untuk Uang lelah 88 orang petugas yang diduga hanya direalisasikan Rp150.000,-/orang dengan total nominal Rp.13.200.000,-.
- CSR dari Provinsi Jabar berupa semen 100 sak, hanya direalisasikan 50 sak, sisanya diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah keluarga Kalak BPBD Subang.
- Dugaan Pungutan liar rekrutmen tenaga Honorer sebanyak 11 orang yang diduga dimintai uang sebesar Rp10-25 Juta per orang.
- Dugaan Pungutan Liar gaji pertama 11 honorer Rp2 juta total nominal Rp.22 juta, dananya diduga digunakan untuk membangun rumah Istri muda Kalak BPBD Subang yang berlokasi di Cibodas Kalijati.
- Uang makan dan Minum untuk 11 petugas lapangan diduga tidak dibagikan selama dari Bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan Bulan September tahun 2024 total Rp8,8 Juta. Sementara itu ini item yang diduga belum diselesaikan.
- Diduga Kalak BPBD Subang memiliki istri lebih dari satu, di mana istri kedua bernama Irma, Warga Cibodas Kalijati dinikahi secara ilegal;
- Kendaraan dinas Trail dari BNPB dan Mobil Dinas belum dikembalikan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi;
- Dana CSR Pertamina untuk Pengadaan Tenda Sebesar Rp15 juta diduga dipakai oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Subang.
- Gaji anaknya bernama Imam meski tak pernah masuk kantor yang juga tercatat sebagai pekerja PDAM sejak Th 2021 tapi tetap dicairkan sekitar Rp.78 Juta
- Diduga Kalak BPBD Subang kerap menggunakan fasilitas kantor termasuk tenaga bawahannya untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Kalak BPBD Subang lainnya yang merugikan bawahannya. (Galang)










