Guna Layani Perbankan Cepat dan Mudah, DPRD Subang Gelar Raperda Perubahan PD ke PT BPR

Featured, RAGAM, SUBANG2,603 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Rapat Paripurna agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum (BH) Perusahaan Daerah (PD) BPR menjadi PT, bertempat di Ruang Rapat DPRD Subang, Selasa (6/2/18), pukul 14.00 WIB.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Hendra Purnawan, Wakil Ketua II DPRD Subang, Agus Masykur, beserta anggota dan unsur Forkopimda, juga para kepala OPD.

Perubahan PD menjadi PT itu, guna menciptakan pelayanan perbankan secara cepat, mudah dan sederhana kepada masyarakat, khususnya kepada UMKM, diharapkan dapat mencapai obyektifitas dan keadilan bagi masyarakat Subang sebagai pengguna perbankan, atau upaya untuk menyesuaikan perkembangan iklim dan persaingan usaha baik nasional maupun internasional.

Maksud dan tujuan Raperda ini adalah lebih fokus dan mandiri, financial track record untuk bentuk hukum lebih bagus, pemberdayaan lebih optimal, kemudahan pengukuran kinerja, penetapan strategis lebih mudah dan kemudahan untuk cost efisien.

Manfaat perubahan bentuk hukum dan sasaran yang akan dicapai diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan efisien, memberikan manfaat bagi pemegang saham, meningkatkan struktur permodalan,  meningkatkan prospek bisnis BPR dan mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sasaran yang akan dicapai mengenai perubahan bentuk badan hukum dari PD BPR menjadi PT, yaitu masyarakat yang mendukung pembangunan di sektor riil, khususnya pengusaha menengah kecil dan mikro baik dipedesaan maupun perkotaan. Humas & Protokol