oleh

GAN Desak Aparat Subang Tindak Tegas Pengusaha Hiburan Malam

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia menyoroti atas beroperasinya kembali tempat hiburan malam pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini, pada Jumat, (20/82021), di Wilayah Pantai Utara (Pantura) dan Subang Selatan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pihaknya menyayangkan atas kinerja dalam tugas aparat terkait dan Pemerintah Daerah (Pemda) Subang yang terkesan membiarkan adanya kegiatan tersebut, terlebih lagi, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih PPKM Darurat.

Ketua Umum Garda Anti Narkoba Indonesia, W Waluya, S.E., mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melanggar Prokes Covid-19 dan PPKM Darurat itu, seperti Cafe dan Discotik, tepatnya di Kecamatan Pamanukan (Pantura), dengan nama tempat hiburannya, STAR dan di Kec. Sukasari, Diskotik May Way.

Di Wilayah Subang Selatan, tepatnya di Kec. Cijambe, tempat hiburan malam juga masih beroperasi hingga larut malam.

Iapun berharap, agar pihak- pihak terkait dapat memanggil pengelola yang nakal tersebut, diberi sanki sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku, sebab hal itu, jika dibiarkan akan membuka potensi klaster baru dan membuka celah Peredaran Narkoba di tempat hiburan malam.

Waluya menegaskan, “Berkaitan dengan pengusaha temat hiburan malam/ diskotik yang nakal di dua wilayah Kabupaten Subang ini, seperti ada pembiaran dari pihak aparat terkait, baik di wilayah setempat maupun tingkat kabupaten yang seharusnya bernyali menindak tegas pengusaha hiburan malam tersebut, seperti halnya dilakukan kepada para pedagang kaki lima dan pengusaha-pengusaha kecil, jangan pandang bulu jika menegakan peraturan dan menetapkan sanksi kepada siapapun itu yang melanggarnya,” paparnya tegas.

Lanjut Ketum Garda Anti Narkoba Indonesia, Waluya menyatakan, “Kami khawatirkan munculnya Klaster baru dan Covidnya belum berakhir. Kita juga harus aaspada pada peredaran Narkoba yang marak akhir-akhir ini, jangan sampai ada celah bagi para pengedar Narkoba,” tandasnya.

Menyikapi dugaan pembiaran oleh aparat terkait di Kab. Subang tersebut, atas pelaku usaha hiburan malam ini sungguh ironis, karena dalam penegakan peraturan PPKM ini, tempat-tempat Ibadah selalu diawasi kegiatanya, Masyarakat yang ingin mengelar Hajatan dibatasi hanya 20 orang, hingga pedagang kecil diberi waktu hanya Sampai pukul 20:00 WIB, sedangkan Hiburan malam bebas sesuka hati beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai Pagi. (Hendra)

Berita Lainnya