oleh

BP2MI Pulangkan Empat TKI Ilegal Asal Indramayu

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI) memulangkan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada Hari Jum’at, (20/8/2021).

Keempat TKI Ilegal tersebut, berasal dari Desa Raja Singa, Kecamatan Terisi, Desa Eretan Kec. Kandanghaur, Desa Sumuradem Timur dan Desa Sukra, Kec. Sukra yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Salah satu TKI yang beralamat di Dusun Sukajadi, Desa Sukra, Kec. Sukra, bernama Ratini (36) tahun saat ditanya tim Perak menjelaskan, “Bahwa dirinya akan berangkat ke Irak untuk bekerja disana dan tidak menyangka akan seperti ini jadinya,” paparnya.

Pihak keluarga korban yang diwakili oleh bakti selaku Kepala Dusun (Kadus), Desa Sukra mengucapkan terimakasih kepada BP2MI yang telah membantu proses pemulangan warganya itu dan ia menghimbau kepada warganya jika ingin bekerja keluar negeri gunakan PT yang resmi jangan yang Ilegal, “Saya mewakili keluarga korban dan selaku aparat desa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BP2MI yang telah membantu pemulangan warga kami sampai ke rumah, mungkin ini juga sebagai pelajaran bagi kami kedepannya agar kejadian tersebut, tidak terulang lagi dan kalaupun mau berangkat lagi gunakan PT yang resmi jangan yang ilegal,” tegasnya.

Proses pemulangan tersebut, dihadiri oleh Anggota BP2MI, keluarga korban dan aparat desa setempat.

Sebelumny, BP2MI menyelamatkan tujuh perempuan korban perdagangan manusia di Cibubur, Jakarta Timur, yang akan dikirim ke Irak. Ketujuh korban perdagangan tersebut, diselamatkan dari sebuah tempat penampungan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, tujuh orang tersebut, berasal dari berbagai kota, seperti Sukabumi, Indramayu dan Karawang. Sebelum diselamatkan, rencananya ketujuh orang ini akan diberangkatkan ke negara tujuan pada hari Kamis, (12/82021). (Hendra/Net)

Berita Lainnya