CIKAUM-SUBANG, (PERAKNEW).- Kabupaten Subang kembali akan menggelar pesta demokrasi, pada tanggal 5 Desember 2018 mendatang. Kali ini, pesta yang akan digelar, yaitu Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak, yang akan diikuti sebanyak 165 desa di 28 kecamatan se- Kab. Subang, termasuk Desa Mekarsari, Kec. Cikaum.
Untuk memenuhi syarat pelaksanaan Pilkades itu, sesuai peraturan dan perundang-undangannya, bahwa masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan melakukan pembentukan kepanitiaan Pilkades.
Namun, belum sampai pada waktunya Pilkades dilaksanakan, di Desa Mekarsari ditemukan ada dugaan kejanggalan dalam hal pembentukan panitia Pilkadesnya.
Bagaimana tidak, tahapan pembentukan panitia Pilkades tersebut, tidak melalui musyawarah dengan pihak-pihak bersangkutan. Pasalnya, para pihak tersebut, hanya menerima surat undangan dari BPD, perihal penetapan dan pelantikan Ketua Panitia Pilkades Mekarsari, bernama Jenal Aripin.
Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi, Kades Mekarsari, Ade Asmawinata, S.T., di kediamannya, Kamis (30/8/18) mengungkapkan, “Betul, soal undangan itu, saya hanya menerima undangan penetapan dan pelantikan, pada saat pembentukan panitia Pilkades, saya tidak diundang. Bukan hanya itu, dalam pemilihannyapun tidak melibatkan unsur LPMD, bahkan dari sejumlah tujuh kadus, hanya satu kadus yang diberitahu soal pengajuan kepanitiaan,” ungkapnya.
Lebih tegas Ade mengatakan, “Tindakan BPD tersebut, jelas sudah mencederai system demokrasi dan melanggar Perbup tentang Pilkades. Untuk itu, panitia Pilkades yang dibentuk ini tidak sah, BPD harus lakukan pembentukan ulang sesuai aturan, jangan berdasar pada kebijakan pribadi atau kelompoknya, panitia harus dipilih, bukan ditunjuk, jaga kearipan local untuk meluruskan masalah,” tegsanya.
Sementara itu, masih di hari yang sama, Ketua BPD Mekarsari, Moch. Soleh mengatakan, “Benar, undangan yang saya sebar hanya untuk menghadiri penetapan dan pelantikan ketua panitia, tapi saat akan musyawarah pemilihan panitia juga saya sering komunikasi dengan kades walaupun via telpon. Mengenai ada anggota LPMD yang tidak dimasukan, karena kami tidak tahu siapa ketuanya dan para anggota LPMnya yang mana. Pak kades sempat kirimkan nama-nama anggota LPM via SMS, tapi nama-nama tersebut, hanya masyarakat biasa, kalau dimasukan, khawatir akan merepotkan panitia lainnya, tapi unsur LPM saya ganti dengan Ormas/LSM, karena sama itu juga lembaga kemasyarakatan,” ujarnya santai.
Berkaitan dengan itu, bahwa Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak berbunyi, Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa. (Hendra/Anen)










