oleh

Ka DLH, Tutup Tambak Vaname Positif Cemari Lingkungan dan Ilegal!

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Dengan sudah adanya hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa air limbah tambak udang vaname di Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang melebihi baku mutu untuk parameter zat padat terlarut dan total coliform dan fosphat (kolam penampungan) dan untuk Saluran Sungai Gangga parameter yang melebihi baku mutu, adalah TDS, TSS dan total Bakteri Koliform, maka sudah tepat jika pemerintah daearah kabupaten Subang Cq Pemprov Jabar meninandak tegas pelaku usahanya.

Namun faktanya, hingga berita ini dibuat belum terlihat ada tindakan nyata dari pihak- pihak berwenang dalam hal ini baik Pemprov Jabar maupun Pemkab Subang sebagai upaya menyikapi hasil uji lab tersebut.

Selain mencemari lingkungan, budidaya tambak udang vaname yang sebagian besar menggunakan lahan perhutani ini juga tidak dilengkapi dengan izin dari Pemkab Subang. Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang.

Menyikapi hal ini, Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Subang, Asep Sumarna Toha menyayangkan lambannya respon Pemkab Subang, “Bahkan ada kesan Pemkab Subang dalam hal ini, dinas terkait seperti tutup mata-tutup telinga,” ujarnya kesal.

Padahal, dilanjutkan Asep, budidaya tambak udang vaname ini sudah berjalan bertahun-tahun dan pengaduan masyarakat ke dinas terkait juga sudah dilayangkan, “Apa mereka tidak mendengar jeritan para petani tambak tradisional yang semakin hari tambah sengsara. Persoalan ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama para petani tambak tradisional. Sudah sepatutnya Pemkab Subang cepat meresponnya dan segera ambil tindakan, kalau para pengusaha tambak udang vaname ini tidak mau dibina, dalam menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Berikan sanksi yang tegas,” pungkas menegaskan.

Saat dimintai komentarnya, Kepala Dinas LH Kab. Subang H Yayat Sudrajat menyatakan,”jika hasil uji lab positif melebihi baku mutu, apalagi usaha tersebut tak berizin, maka tutup,” singkatnya. (Hamid)

 

Berita Lainnya