oleh

Ketua DPRD Subang, DPMPTSP Lemah Awasi Perusahaan Ilegal di PT BMP

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Puluhan tahun lamanya sejumlah perusahaan berdiri didalam areal PT Budi Makmur Perkasa (BMP) yang beralamat di Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, diduga beroperasi secara illegal.

Berikut ini macam-macan jenis barang yang diproduksi perusahaan illegal tersebut, diantaranya obat nyamuk, minyak goreng, Karton, Plastik, Power Flan dan Rajut.

Menyikapi pelanggaran itu, Senin (20/8/18), Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono menegaskan, “Soal adanya sejumlah perusahaan diduga ilegal di PT BMP itu, diakibatkan lemahnya pengawasan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu). Seharusnya buat izin dulu, baru beroperasi,” tegas Beni saat dihubungi via handponenya.

Lanjut Beni kepada Perak mengucapkan, “Terimakasih kepada Kades Tanjungrasa Kaler yang sudah memberikan informasi bagus tersebut,” ucapnya.

Seperti beberapa kali diberitakan Perak di edisi sebelumnya, untuk itu, jelas terbukti, bahwa sejumlah perusahaan yang ada di BMP itu illegal dan wajib ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena telah jelas ada indikasi penggelapan retribusi perizinan dan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang oleh sejumlah perusahaan illegal itu.

Sementara, PT BMP yang dipimpin saat ini oleh Antonio Timolti alias Acay itu hanya memproduksi Tepung Hun Kwe saja dan 7 (Tujuh) perusahaan lainnya ilegal.

Sabtu (23/12/17) lalu, Kades Tanjungrasa Kaler, Dadang, di rumahnya mengungkapkan, “Saya sempat menandatangani perpanjangan izin domisili PT BMP, yaitu hanya untuk izin domisili dua produksi saja, Tepung dan Mie, perusahaan lainnya juga beroperasi didalam areal PT BMP, bertahun-tahun menjabat belum pernah ada ajuan domisili, tapi saya bingung mengatasi masalah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho mengaku sudah memanggil pihak PT BPM, “Saya sudah panggil pihak BMP dan bilang ke saya, pihaknya sudah mengajukan perizinan untuk beberapa perusahaan yang ada didalamnya itu ke DPMPTSP. Untuk memastikannya, saya juga sudah menghubungi pihak DPMPTSP Subang, jawabnya iya pihak BMP sudah mengajukan izin dan sedang diproses,” kata Agung di kantornya, Rabu (4/7/18).

Sebagai edukasi hukum, bahwa dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.

Sementara, mengenai indikasi penggelapan pajaknya, adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atautidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (Hendra)

 

Berita Lainnya