PERAKNEW.com – Ratusan Warga Desa Sukaslamet, Kabupaten Indramayu turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi mengatasnamakan Warga Sukaslamet Bersatu pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 14.00 WIB s.d Selesai di depan kantor desa mereka sendiri.
Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah desa terkait pengelolaan dan alokasi dana.
Sekitar 500 warga mengikuti aksi tersebut dengan kawalan ketat dari puluhan personel kepolisian. Mereka membawa poster, spanduk dan berorasi menyuarakan enam poin tuntutan kepada kepala desa. Namun, alih-alih merespons secara terbuka, kepala desa justru menolak menandatangani tuntutan dan malah menawarkan audiensi ulang. Langkah tersebut dinilai warga sebagai bentuk penghindaran dari substansi masalah yang mereka angkat.
Adapun Enam poin aspirasi warga Desa Sukaslamet antara lain:
- Penyampaian ketidakpuasan atas kinerja pemerintah desa
- Menuntut transparansi total pengelolaan dana desa
- Meminta komitmen tertulis pemerintah desa
- Perbaikan sistem musyawarah desa (Musdes)
- Publikasi rutin laporan dana desa
- Audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Aksi demo ini bukanlah tindakan spontan. Sebelumnya, Forum Warga Sukaslamet Bersatu telah melayangkan surat permintaan informasi publik terkait anggaran. Namun surat itu tak kunjung mendapat jawaban. Tak tinggal diam, warga pun mengajukan audiensi yang disaksikan langsung oleh Camat pada Senin, 2 Mei 2025 lalu.
Namun, audiensi tersebut dianggap mengecewakan. Salah satu warga yang hadir dalam pertemuan, HR menghubungi Peraknew.com pada Senin, 4 mei 2025 mengungkapkan, “Kami sebelumnya mengirim surat untuk meminta keterbukaan tentang anggaran dan alokasinya, namun tidak digubris. Saat audiensi pun, kepala desa dari awal terkesan tidak beritikad baik. Banyak bertele-tele, mulai dari pengaturan waktu, pembatasan peserta, hingga jawaban-jawaban yang tidak nyambung. Bahkan tidak ada bukti fisik atau dokumentasi program desa yang ditunjukkan,” tegas HR.
Dari sanalah aksi pada Jumat, 16 Mei ini terselenggara untuk menekan kembali apa yang menjadi aspirasi, karena audiensi dinilai belum memberikan titik terang.
RDH, warga lainnya menegaskan harapannya, “Harapan kami tentunya apa yang menjadi permohonan agar dikabulkan. Tapi kalau tidak bisa, ya mundur saja dari jabatan. Sekalian audit seluruh perangkat desa dan jika terbukti salah penjarakan,” ujarnya lantang.
Sayangnya, kepala desa baru muncul beberapa jam setelah aksi berlangsung. Harapan warga akan adanya kejelasan justru kembali pupus. Tak ada satupun dari enap poin aspirasi yang ditandatangani, bahkan secercah harapan pun tak diberikan, “Kepala desa malah minta jadwal audiensi ulang beberapa hari ke depan. Katanya akan dihadiri Bupati atau yang mewakili. Tapi yang jelas, beliau tidak mau menandatangani tuntutan kami,” ungkap Duri, Koordinator aksi, dengan penuh kecewa.
Aksi warga Sukaslamet juga menjadi perhatian serius Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat Cabang Indramayu. Ketua FMP Jabar Cabang Indramayu, yang akrab dipanggil kang Sono menyatakan dukungannya terhadap aksi damai warga, “Saya sangat mendukung aksi warga Sukaslamet. Warga punya hak untuk menyampaikan pendapat, mengawasi, dan mengkritik kinerja kepala desa. Itu dijamin oleh undang-undang, kita harus berani untuk bersuara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada kejelasan dari pihak desa, sangat mungkin ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, “Kalau pemerintah desa bersih, kenapa harus risih? Kalau tidak bersalah, kenapa harus resah? Saya siap mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti ke jalur hukum jika sikap kepala desa tetap tidak jelas,” pungkas Sono.
Jika terus menghindar dengan berbagai alasan, tanpa menyentuh substansi tuntutan, langkah berikutnya tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Dalam aksi tersebut juga di singgung dugaan KKN yang dilakukan Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin, S.Pd.I., karena temuan di lapangan jabatan seperti Ketua BUMDes, Bendahara dan beberapa pamong desa lain di isi oleh keluarganya, namun di jawab, bahwa pengangkatan tersebut di klaim sesuai dengan Perbup Indramayu.
Penelusuran Peraknew.com, mungkin yang di maksud Perbup nomor 30 tahun 2020, “Itu sudah sesuai perbub, yang penting bukan anak dan bukan istri,” terang Rajudin.
Sedangkan salah satu dari misi kepemerintahan Rajudin ketika masih berstatus calon kepala desa di urutan pertama disampaikannya, yaitu “Meningkatkan kinerja pemerintah desa yang bersih dan meminimalisir segala bentuk tindakan KKN dalam segala aspek”.
Menyikapi persoalan itu, jika mengacu pada PP No. 43 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut tentang pengangkatan perangkat desa. Pada Pasal 62, disebutkan bahwa proses pemilihan perangkat desa harus melalui prosedur yang objektif dan terbuka, dan pengangkatan perangkat desa tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.
Pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Peraturan ini menekankan pentingnya pencegahan KKN dalam pemerintahan, yang salah satunya mencakup larangan nepotisme dalam pengangkatan pejabat atau perangkat desa.
Pasal 4 menyatakan, bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang mengangkat orang yang memiliki hubungan kekeluargaan untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika kepala desa terbukti mengangkat perangkat desa dari keluarga atau kerabat tanpa mengikuti prosedur yang objektif dan transparan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai nepotisme, yang dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.
Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa pejabat negara (termasuk kepala desa) yang melakukan KKN dapat diproses secara hukum dan diminta untuk mengundurkan diri.
Baca Juga : Kadispora Garut Buka Aksi Penegak ke-XIII Tingkat Nasional, Ajak Pramuka Bangun Bangsa Juara
Pasal 12 UU Tipikor dapat dikenakan jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Sedangkan berkaitan dengan alasan dasar hukum sudah sesuai Perbup, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022)
Menjelaskan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011: “Peraturan perundang-undangan pada setiap tingkatan dalam hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan hierarki, dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi”.
Konsekuensi hukum untuk peraturan yang melanggar Pasal 7 Ayat (2) ini bisa batal demi hukum. Sebagai edukasi : Perlu diketahui, demonstrasi warga Desa Sukaslamet merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Aksi ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.
Tuntutan warga terkait transparansi anggaran didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa badan publik – termasuk pemerintah desa – wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai perencanaan, realisasi, dan pelaporan anggaran.
Jika pejabat publik menolak memberikan informasi yang wajib diumumkan, Pasal 52 UU KIP mengancam sanksi pidana berupa kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp. 5 juta.
Sementara itu, jika terdapat penyalahgunaan dana desa, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar”.
Dengan demikian, aksi warga Desa Sukaslamet bukan hanya sah secara hukum, tapi juga menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (CJ)






