CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Menindaklanjuti pengaduan warga dan LSM FMP Wilayah Cipunagara ke pihak Pol PP Kecamatan Cipunagara, yang diterima langsung oleh Camat Cipunagara, Ubay Subarkah, M.Si., tertanggal 29 Juni 2020, mengenai keberadaan bangunan Tower Seluler yang diduga ilegal, di Kampung Bakan Welit RT06 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasatpol PP Subang, Dikdik Solihin melalui Staf Bagian Sub Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat, di ruang kerjanya, (9/7/20) menjelaskan, bahwa sudah mengundang pihak perusahaan Tower tersebut, untuk duduk bersama menyelesaikan perselisihan dengan masyarakat sekitar dan segera menyelesaikan perizinan yang harus ditempuh oleh pihak perusahaan.
Pasalnya, permasalahan itu mencuat lantaran rapat musyawarah antara Masyarakat dan FMP serta pihak Pembangun Tower tak menemukan titik temu mengenai kompensasi kepada warga, terlebih saudara Ilham yang mengaku dirinya sebagai pihak pembangun tower Seluler tersebut, merasa dirinya sudah benar menempuh prosedur, tetapi menurut warga sekitar pada kenyataannya masih banyak warga yang protes atas pembangunan Tower dimaksud, bahkan pihak perusahaan tidak bisa membuktikan keberadaan Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) baik kepada pihak berwenang juga kepada warga.
Sementara itu, Kasi PPNS Pol PP Subang, Cunai melalui hanpond selularnya, meminta agar FMP mengawasi kondisi terkini di lapangan dan apabila masih ada kegiatan pengerjaan, maka Satpol PP Subang yang akan menutup atau Segel Tower yang kini sudah berdiri hampir selesai itu. (Pepen)