oleh

Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung

PERAKNEW.com – Puluhan massa dari Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) melakukan Unjuk Rasa Damai (Unras) digedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, pada Kamis 20 Oktober 2022.

Aksi tersebut dalam rangka Mendesak Jaksa Agung RI Bersama Menteri ATR/BPN Untuk Mengusut Tuntas Kasus Mafia Tanah Pada Pengadaan Lahan Proyek Pelabuhan Patimban dan Sertipikat Laut yang diduga melibatkan Kepala Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, Kepala ATR/BPN Subang Dkk yang sudah di laporkan oleh FMP-Jabar ke Kejagung RI pada tanggal 13 September 2022 dengan No Surat: 100/LP-FMP/IX/2022, tak hanya itu massa aksi juga mendesak mengusut tuntas isu jangkrik baik mediator maupun penerimanya yang harganya diduga mencapai 7 miliaran.

Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung1

Di Kejagung massa aksi diterima dengan baik oleh pihak Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bambang menyatakan bahwa Surat Laporan FMP- Jabar telah diterima Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) dan sudah diteruskan ke Direktorat C Balai Diklat Kejagung RI di Ragunan pada 5 oktober 2022 untuk dianalisa.

Baca Juga : Isu Premanisme dan Pemalakan adalah Hoax, Ketua Kartar Desa Sukamandijaya adalah Sosok Motivator dan Ianspirasi Untuk Kartar Desa Lainnya

Massa aksi langsung menuju Baldiklat C Kejagung Ri di Ragunan, disana ditemui oleh Herlambang selaku Kasubag Dir C. Selanjutnya Herlambang menyarankan agar menghubungi seminggu kedepan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasusnya melalui Subdit C Badiklat Kejagung.

Selanjutnya massa aksi menuju Kantor Kementerian ATR/BPN dan hanya perwakilana saja yang diperbolehkan masuk ke dalam. Disana perwakilan FMP Jabar sempat bersitegang dengan saudara Yadi perwakilan dari Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN. Pasalnya massa menilai Kementerian ATR/BPN kurang respon atas surat dari FMP Jabar untuk menindaklanjuti Laporan tersebut, padahal FMP Jabar telah memberikan berkas berisi data lengkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan program Presiden terkait Sertipikat Laut didugan melibatkan pejabat Kantor ATR/BPN Subang, sehingga hal ini dapat mempermudah pihak Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjutinya.

Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung2

Menurut Penangungjawab Aksi Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang diterima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, dimana proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan luar biasanya ada sekitar 69 bidang seluas kurang lebih 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang.

Baca Juga : Polri Ringkus Bandar Besar Judi Online di Malaysia

Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapangan dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah Bersertifikat diakui dan itu dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.

Masih kata Abah Betmen, bahwa proses sertitifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD hanya dipinjam KTPnya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp.3-5 jutaan.

“Usut Tuntas dan tangkap para pelaku Mafia Tanah Patimban dan pelaku pembuat Sertipikat Laut serta mediator dan penerima jangkrik 7 Miliar hingga keakar-akarnya sipapun yang terlibat didalamnya, tanpa pandang bulu!” tegas Abah Betmen Lantang.

Baca Juga : Pemberitaan Pungli Oknum Ketua DPK Apdesi Karangpawitan dianggap Hoax, PWID dan IWOI Garut Geruduk Kantor DPMPD

Perlu diketahui bahwa Kasus Mafia Tanah Patimban yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang sudah naik penyidikan sejak bulan mei 2022, namun belum ada penetapan tersangkanya, untuk itu massa meminta Jaksa Agung, KPK, Komisi Kejaksaan bersama Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya untuk melakukan supervisi/pengawasan terhadap penanganan kasus ini. (Tim Redaksi)

Berita Lainnya