PERAKNEW.com – Bupati Polewali Mandar (Polman), H. Samsul Mahmud menanggapi dugaan kekerasan yang dilakukan seorang Oknum Guru PPPK berinisial M di salah satu SD di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Guru tersebut, diduga mengibaskan buku tema hingga mengenai mulut seorang siswa, H Samsul Mahmud menegaskan, bahwa tindakan kekerasan dalam proses pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, “Kekerasan di sekolah tidak dibenarkan. Sekarang pendekatannya humanis,” ujar Samsul Mahmud, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman, Selasa (25/11/2025).
Ia meminta Disdikbud untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur yang berlaku dan Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru berinisial M guna dimintai keterangan, “Besok jam kedua, kami akan minta klarifikasi dan memproses sanksi apa yang akan diberikan kepada guru tersebut,” kata Andi Rajab di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa status PPPK guru tersebut, menjadi salah satu dasar penilaian apakah yang bersangkutan masih layak melaksanakan tugas mengajar, “Kalau dianggap tidak layak, kita laporkan ke pusat untuk putus kontraknya. Kalau dia ASN, kita laporkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi,” ujarnya.
Baca Juga : Soal Oknum Guru SD, Kadisdikbud Polman Respon Cepat Pengaduan Wali Murid
Menurut Andi Rajab, dugaan tindakan kekerasan ini bukan pertama kali dilakukan oleh oknum guru M. Hal itu dinilai sebagai persoalan karakter dan profesionalitas yang harus ditindak dengan tegas, “Apa pun alasannya, anak-anak tidak boleh diberikan kekerasan. Kami sangat menyayangkan perilaku oknum guru, apalagi bukan hanya dilakukan kali ini saja, melainkan ada yang sebelumnya,” tegasnya. (Sbr)







