BANDUNG, (PERAKNEW).- Kabupaten Bandung mendapat bantuan perbaikan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 2.225 unit, dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021.
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima senilai total Rp17,5 Juta, yaitu berupa bahan material bangunan sebesar Rp16,5 Juta dan sisanya untuk upah tenaga kerja serta administrasi.
Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar, Luki R. Sumanang mengatakan, mekanisme pemberian bantuan Rutilahu kepada masyarakat dilakukan melalui transfer non tunai, “Sekitar Rp500 milyar digelontorkan pemerintah melalui mekanisme transfer non tunai, untuk perbaikan sekitar 31.500 unit Rutilahu di 27 kabupaten kota di Jabar. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menghindari pungutan liar, potongan maupun biaya-biaya lain yang bisa membebani KPM,” urai Luki.
Program PEN, lanjut Luki, dijalankan dengan sangat ketat dengan termin target yang harus selesai pada Maret. Sehingga termin pertama sudah harus dilakukan pada Bulan April, “Biasanya bantuan Rutilahu itu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), namun kali ini memanfaatkan pinjaman dari sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” pungkasnya. (Asep R/Ogie S)
Komentar