Aneh! 138 Ton Kertas Suara Hilang, KPU Subang Tak Bisa Tunjukkan BA di Persidangan

PERAKNEW.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencurian kertas surat suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Dalam persidangan tersebut, KPU Subang mengakui telah melaporkan kehilangan kertas surat suara sebanyak 138 ton kepada pihak kepolisian.

Hal itu terungkap saat pihak KPU dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, lantaran jumlah kehilangan yang dilaporkan dinilai tidak sebanding dengan fakta yang diakui oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Hj. Ela Mulyani, S.H., kepada PERAKNEW.COM menjelaskan, bahwa terdakwa hanya mengakui membeli 10 karung kertas surat suara, dengan berat masing-masing karung sekitar 50 kilogram, “Artinya terdakwa hanya membeli sekitar 500 kilogram. Sementara yang dilaporkan KPU hilangnya itu 138 ton. Berarti ada sekitar 137,5 ton yang tidak diketahui rimbanya ke mana?,” ujar Ela.

Keanehan semakin mencuat ketika majelis hakim mempertanyakan mekanisme internal KPU terkait kehilangan kertas suara dalam jumlah besar tersebut. Ketua majelis hakim menanyakan apakah KPU melakukan rapat monitoring dan evaluasi atas peristiwa kehilangan tersebut, “Menurut dua orang saksi dari KPU, mereka mengaku langsung melakukan rapat. Namun saat ditanya mana Berita Acara (BA) hasil rapat tersebut, KPU tidak bisa menunjukkan BA-nya. Ini kan aneh,” kata Ela.

Ela menegaskan, dalam praktik kepemiluan, administrasi sangat ketat dan setiap kejadian sekecil apa pun wajib dituangkan dalam Berita Acara, “Setahu saya, saat pemungutan suara, baik di tingkat KPPS maupun PPK, kehilangan paku satu saja harus dibuatkan BA. Hilang satu lembar kertas suara pun harus ada BA-nya. Itu dipaksa dalam persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakmampuan KPU menunjukkan Berita Acara atas kehilangan ratusan ton kertas surat suara menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola, pengawasan, serta akuntabilitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Subang.

Baca Juga : Pemcam Purwadadi Gelar Apel Pagi Rutin Seminggu Tiga Kali

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Subang belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak adanya Berita Acara rapat atas kehilangan 138 ton kertas surat suara tersebut. (HenGun)