AMPERAK Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu

Sulawesi Barat7,633 views

PERAKNEW.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) serta pihak RSUD Hj. Andi Depu terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam pergantian anggota Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu Polman.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Polman itu dipimpin Ketua Komisi IV, Agus Pranoto dan Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly bersama anggota Komisi IV DPRD.

Pertemuan tersebut membahas rekomendasi terkait persoalan Dewan Pengawas rumah sakit yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Polman.

Dalam forum tersebut, perwakilan AMPERAK, Arwin menyoroti keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu.

Menurutnya, posisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Arwin menjelaskan, pada Pasal 17 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan, bahwa anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari satu pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, satu pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta satu tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD, “Yang pasti, setahu kami keberadaan Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas rumah sakit tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Jadi Sekda harus mundur dari Dewan Pengawas dan mungkin kalau legowo silakan mundur juga jadi Sekretaris Daerah Polewali Mandar sebagaimana yang digembor-gemborkan di media menyatakan siap mundur,” tegas Arwin.

Selain itu, AMPERAK juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) Polman Nomor 48 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum pada Pasal 9 ayat (1) huruf f disebutkan, bahwa Dewan Pengawas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menurut Arwin, posisi Sekda sebagai Dewan Pengawas berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan tumpang tindih kewenangan.

AMPERAK juga menyoroti rangkap jabatan yang saat ini diemban Sekda Polman termasuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan serta atasan PPID, “Sekda saat ini tidak berkompeten rangkap-rangkap jabatan. Kami sudah melihat dan mengukur sendiri kemampuan Sekda sebagai atasan PPID dan Plt Kadis Pendidikan. Kebijakannya tidak seirama, bahkan bertentangan antara kebijakan sebagai atasan PPID dan sebagai Plt Kadis Pendidikan. Jadi dua kebijakan yang berlainan padahal orangnya satu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RSUD Hj. Andi Depu Polman, Anita Sayadi menjelaskan, bahwa penunjukan Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan jabatan, bukan individu, “Yang menjadi dasar adalah jabatan, bukan pribadi. Begitu juga unsur tokoh masyarakat, yang dilihat adalah ketokohannya,” jelas Anita.

Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly mengapresiasi langkah AMPERAK yang membawa persoalan tersebut ke forum RDP.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar pemerintah tetap berjalan sesuai aturan, “Persoalan ini perlu didiskusikan lebih lanjut. DPRD menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Fahri.

RDP tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan tanggapan dari peserta rapat. Komisi IV DPRD Polman disebut akan menindaklanjuti aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut. (Sbr)