SUBANG, (PERAKNEW).- Pada masa zaman penjajahan asing di Indonesia, para Pejuang (Proklamator) Kemerdekaan Bangsa Indonesia begitu gencar dan tak ada hentinya menjalankan aksi-aksi pertempuran melawan para penjajah. Jiwa dan raga mereka pertaruhkan hingga titik darah penghabisan atau gugur di medan perang, demi merebut kemerdekaan bangsa. Hingga akhirnya perjuangannya telah sampai juga di depan pintu gerbang kemerdekaan yang begitu luhur mereka cita-citakan itu, pada 17 Agustus 1945.
Karakter perjuangan tersebut, nyatanya telah menyerap dan menitis kepada generasi-generasi mudanya kini, salah satunya kepada Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang berasal dari tanah jawa, yaitu Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Prov. Jabar).
Prihatin, perjuangan pada zaman sekarang atau Zaman Now ini, para penjajah yang mereka lawan bukan berasal dari bangsa asing, melainkan adalah bangsa sendiri, yaitu Koruptor.
Penitisan karakter perjuangan itu terbukti atas perjalanan aksi-aksi unjuk rasa yang gencar dilakukan KAMPAK sejak bertahun-tahun lamanya, mulai di tingkap Kabupaten Subang, Provinsi Jabar di Bandung hingga pemerintah pusat di Jakarta.
Faktanya, aksi-aksi KAMPAK tidak lain, dalam rangka bela rakyat, mengawal proses hukum korupsi dan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) khususnya Kabupaten Subang menuju perubahan yang lebih baik, Jujur dan berani bersih dari KKN, serta amanah.
Unras damai baru-baru ini mereka gelar menagih sejumlah tunggakan penuntasan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pidana Umum (Pidum) yang sudah bertahun-tahun lamanya belum kunjung dilunasi dan ditetapkan para tersangkanya, di Markas Kepolisian Resort (Mapolres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat Daerah (Irda) dan Bupati Subang, pada Hari Kamis, 08 November dan Senin 19, November 2018.
Atas ketidak puasan respon dari dua isntitusi penegak hukum dan Pejabat Pemerintah Daerah Subang dimaksud, kali ini KAMPAK akan menggelar aksi lanjutan di Mapolda, Kejati, Pengadilan Tipikor dan Irda Provinsi Jabar, pada Hari Senin 10 Desember dan Rabu 19 Desember 2018, Jam 10.00 WIB.
Bahkan, surat pemberitahuan Unras Damai itu sudah mereka layangkan ke Mapolda Jabar, tertuju Kapolda Jabar pada tanggal 28 November 2018, dengan nomor surat; 30/SP-KAMPAK/XI/2018, dalam rangka Mendesak Kapolda dan Kajati Jabar agar Polres dan Kejari Subang segera menuntaskan tunggakan kasus- kasus, baik Tindak Pidana Korupsi maupun Pidana Umum (terlampir) serta Mendesak Irda Provinsi Jabar Segera menuntaskan Laporan Rekrutmen Honorer K2 Bodong di Kab. Subang.
Adapun tuntutan-tuntutan yang akan mereka orasikan dan sampaikan nanti di Bandung, diantaranya;
- Tunggakan Kasus
Tindak Pidana Umum (Polres Subang):
- Tindak pidana Pernikahan terhalang TBL No: LP-B/947/XII/2017/JBR/ RES SBG an pelapor Suntanggiono ditangani Unit PPA;
- Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Unit kendaraan mobil (Leasing Mandiri Tunas Finance) TBL No: LP-B/ 530/ VI/ 2017/ JBR/ RES SBG an pelapor Wida Dianasari ditangani Unit I;
- Tindak pidana Penipuan dan penggelapan an terlapor Adi Okto ditangani Unit I;-
- Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan (Leasing PT. Adira Finance Pamanukan) TBL No: LPB-B/ 558/ IV/ 2014/ JBR/ RES SBG an Pelapor Deden Frimansyah ditangani unit I;
- Tindak Pidana penyerobotan tanah TBL No: LP-B/ 580/ XI/ 2015/ JBR/ RES SBG;
- Tindak Pidana Penganiayaan an Pelapor Hepi Nandiuska;
- Laporan Pengaduan atas ambruknya Toko milik Emmu Mahmud yang telah merugikan penyewa an Riadhu dan Endang Rukmana ditangani di Unit Tipidkor;
- Pencurian Padi an Pelapor Inah/ Dede ditangani Penyidik Polsek Binong TBL No: LP-B/141/ XI/ 2015/ RES SBG/ SEK BNG;
Tindak Pidana Korupsi (Polres Subang):
- Dugaan Korupsi PT. Subang Sejahtera;
- Dugaan Korupsi Asuransi DPRD Subang;
- Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Compreng Kab. Subang;
- Dugaan Korupsi KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Blanakan Kab. Subang;
- Dugaan Penjualan Rastra dan Uang Sewa Lahan Tower Desa Rancabango-Patokbeusi Kab. Subang;
- Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Sukamaju- Sukasari Kab. Subang;
Seluruhnya ditangani diunit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
- Tindak Pidana Korupsi (Kejari Subang)
- Dugaan korupsi Akper Subang;
- Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Mayangan-Legonkulon;
- Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Rancaudik- Tambakdahan;
- Dugaan Korupsi proyek pembangunan kolam ikan dan pabrik pakan ikan SHS;
- Dugaan KKN di ULP Subang;
- PN Tipikor Bandung
- Perkara korupsi yang melibatkan Pejabat Pemkab Subang.
- Irda Provinsi Jabar
- Pungli dan Rekrutmen K2 Bodong.
Saat diwawancarai Perak, Penanggung Jawab Aksi Damai KAMPAK, Asep Sumarna Toha mengatakan, “Aksi yang akan dilakukan di Bandung ini, adalah bentuk kekecewaan kami terhadap penegak hukum di Subang yang terkesan main-main dalam menangani perkara-perkara baik Pidum maupun Tipikor yang tengah kita khawal bertahun-tahun ini. Begitupun pada Pejabat Pemda Subang yang diduga tidak amanah terhadap rakyatnya dalam menentukan kebijakannya,” ungkapnya.
Aksi ini lanjut aktivis yang akrab di sapa Asep Betmen tersebut, “Sudah berpuluh-puluh kali dan bertahun-tahun dilakukan, untuk rencana aksi kali ini, elemen pendukung, yaitu Forum Masyarakat Peduli (FMP), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Laskar Jihad Anti Korupsi, Majelis Penegak Pancasila Kab. Subang, Front Anti Komunis Kab. Subang dan Orator, Hendra Sunjaya, Atang dan kawan-kawan, Korlap, Hamid,” jelasnya, di Pos Komado KAMPAK, Jln. Palabuan, Kel. Sukamelang-Subang, Selasa (04/12/18). (Hendra)