Ahli Waris Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lamtim

PERAKNEW.com – Tanah wakaf untuk Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diduga diserobot oleh sekelompok oknum yang tak bertanggung jawab, belum lama ini.

Menyikapi persoalan itu, Ahli Waris keturunan dari H Abdullah Mubarok, almarhum Pemilik Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin tersebut, Tubagus Mahendra, berencana akan melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf ini, ke Mapolres Lamtin.

Diungkapkan oleh Hendra sebutan ahli waris tersebut, bahwa tanah wakaf yang berbentuk tanah rawa seluas kurang lebih 6 hektar tersebut, awalnya diwakafkan oleh buyutnya, H. Abdullah, pada tahun 1929 dan diperkuat dengan Akta Ikrar Wakaf tertanggal 9 April 1994.

Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Nurul Mukmin, “Sebelum orang tua saya meninggal, beliau bercerita, bahwa buyut kami telah mewakafkan tanah rawa ini untuk masjid, maka kami sebagai ahli waris tidak pernah menguasai lahan tersebut, karena memang sudah diwakafkan,” ungkap Hendra, pada Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga : Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Gandeng Hanacaraka Tingkatkan Skill Tenaga Kesehatan

Namun, faktanya malah muncul klaim dari sekelompok orang yang menyatakan, bahwa tanah sawah tersebut adalah milik pribadi, dengan surat klaim di atas segel tertanggal 24 Oktober 2025, yang diterbitkan pada tahun 2000 oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah wakaf, “Surat wakaf yang dimiliki pihak oknum itu, ditandatangani oleh 14 orang,” ungkapnya.

Hendra menyebutkan nama-namanya, seperti Ismail, Abdullah, Abuhasan dan lainnya. Diketahui, kepala desa pada tahun 2000 adalah Almarhum Abdullah.

Hendra berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjaga amanah wakaf yang telah diberikan oleh leluhurnya, “Saya berharap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan, agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masjid dan masyarakat Desa Negeri Tua,” tegasnya.

Baca Juga : Sertifikat SNI Pasar Rakyat Se-Jawa Barat Tahun 2025 Diraih Pasar Wisata Desa Pangalengan

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak-hak wakaf dan menghindari terjadinya konflik terkait kepemilikan tanah. (Red)