Ade Dikeroyok Oknum Ka. SMPN 1 Sukasari dan PPL Distan Hingga Luka Berat

Featured, HUKRIM, SUBANG5,273 views

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kepsek dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Subang terhadap seorang Warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, bernama Ade (45) akan dilanjut setelah Pilkada Subang.

Hal itu diungkapkan Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patokbeusi, Aiptu Yayan kepada Perak, di kantornya, Kamis (28/06/18), “Kemungkinan setelah beres pilkada, nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga para pelaku pengeroyokan,” ungkapnya singkat.

Seperti telah di beritakan di edisi Peraknew.com, bahwa telah terjadi penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap seorang Warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, bernama Ade (45) hingga luka berat dan mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagaimana biasanya.

Pelaku pengeroyokan diperkirakan puluhan orang. Dua orang diantaranya, ialah Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sukasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang, bernama (Pendi) dan Oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Sukamandijaya dan Ciasem Tengah, UPTD Ciasem-Subang, (Agus).

Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Wangun, Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi, Kab. Subang, Selasa (12/6/18), sekira pukul 04.00 WIB dini hari. Demikian diungkapkan korban kepada Perak, Selasa (12/6/18) saat tengah menerima tindakan medis di Puskesmas Ciasem.

Menurut Ade (korban), “Berawal dari saya berkunjung ke rumah teman, bernama Rista di Dusun Wangun, sekira jam 23:00 WIB, ada anak muda di kampung itu yang memberitahu, bahwa saya dikepung warga. Atas info itu, saya merasa takut dan enggan keluar dari rumah teman saya tersebut, hingga jam 04 subuh memberanikan diri meminta saudara saya bernama Yudi, untuk menjemput pulang,” ujarnya.

Lanjut korban, “Saat saya keluar, karena saudara saya, Yudi menjemput, tiba-tiba, bapaknya teman saya (Rista), bernama (Endang Jaja) dan kedua oknum PNS tersebut, beserta puluhan orang lainnya menganiaya dan mengeroyok saya, juga memukuli Yudi,” ungkapnya.

Masih kata korban, “Mereka melakukan pengeroyokan dengan pemukulan berkali-kali, menendang sampai saya tersungkur jatuh dan menginjak-injak kepala dan dada saya berkali-kali dimulai dari rumah Rista, hingga dijalanan, sampai rumah pak kadus juga masih dipukulin. Tidak hanya itu, merekapun melucuti pakaian saya sampai cuman nyisa celana kolor dan kaos saja yang saya kenakan, motor saya ditahan mereka dan Hp saya dirusak mereka. Akhirnya saya bisa pulang diantar oleh saudara saya,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban sempat menjalani rawat inap di Puskesmas Ciasem, guna mendapatkan pengobatan yang lebih lanjut, karena mengalami memar-memar, bengkak di sekujur tubuh dan luka disekitaran wajah, hingga tidak bisa beraktivitas kerja seperti biasa.

Korban Pengeroyokan Saat di Evakuasi tepat masuk pintu IGD Puskesmas Ciasem.

Atas kejadian itu, Kamis (13/6/2018) korban langsung melapor ke Mapolsek Patokbeusi untuk diproses secara hukum. Kini kasusnya tengah ditangani penyidik Reskrim Polsek Patokbeusi,

Sementara itu seseorang yang mengaku sebagai warga kampung tersebut mengancam akan melapor balik atas perbuatan korban yang diduga telah berselingkuh dengan perempuan yang masih berstatus isteri orang.

Namun hal itu dibantah korban, bahwa menurut pengakuan teman perempuannya itu ia sudah setahun lebih ditinggal pergi suaminya dan menganggap suaminya itu sudah menceraikannya. Hal itu dibuktikan dengan barang- barang pribadi milik suaminya pun telah dibawa serta saat meninggalkannya.

Sekedar mengingatkan bahwa para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Tersalah dihukum:

ke-1. Dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

Ke-2. Dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ;
Ke-3. Dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Dan juga bagi para ASN-nya terancam diberhentikan secara tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Termasuk tindak pidana kejahatan yang ada hubunggan dengan jabatan/ pidana umum, dimana perbuatannya itu dipidana penjara paling singkat dua tahun. Rohman