Turut Diperiksa Polisi, PT IPK Tak Berani Tindak Tegas Para Oknum Pelaku Penggelapan Upah Pekerja Proyek BYD

BERITA UTAMA1,346 views

PERAKNEW.COM- Polres Subang terus menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan Penggelapan Upah Para Pekerja Proyek pembangunan PT. BYD Auto Indonesia di Kawasan Industri Subang Smartpolitan Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Kali ini giliran pihak perusahaan PT Integritas Perkasa Konstruksi (IPK) yang dimintai keterangan oleh
Tim Penyidik Unit harta Benda (Harda) dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, pada Senin 14 September 2026.

Usai memberikan keterangan kepada Polisi, Fadil selaku perwakilan PT IPK saat diwawancarai PERAKNEW.COM menerangkan, bahwa dirinya telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit Harta Benda (Harda) dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Subang dengan dicecar berbagai pertanyaan sebanyak 40 lebih pertanyaan seputar Kasus Dugaan Penggelapan Upah Kerja tersebut.

Namun, ketika ditanya soal apakah perusahaan akan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum terduga pelaku penggelapan upah, termasuk sanksi pemecatan, PT IPK terkesan tak memiliki keberanian untuk menindak tegas para oknum tersebut dengan dalih harus sesuai dengan aturan.

Dipaparkan Fadil bahwa pemecatan pekerja harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga harus ada kriterianya.

Seperti diberitakan PERAKNEW.COM sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Orang Terlapor Terduga Pelaku Penggelapan Upah Kerja para Pekerja Proyek BYD, yaitu inisial W, I adalah Oknum Pegawai PT IPK dan A selaku Oknum Mandor para pekerja.

Sementara, berkaitan dengan kasus tersebut, seperti diketahui bahwa dari jumlah ratusan bahkan mencapai ribuan orang pekerja Proyek BYD ini, upah kerjanya disunat sebesar Rp 100 Ribu per harinya per orang. (Galang)