oleh

Tuntutan JPU Terbantahkan Semua, PH Tegaskan Hendra dan Galang Harus Dibebaskan!

PERAKNEW.com – Penasehat Hukum Hendra dan Galang (Wartawan Media Peduli Rakyat) menyatakan dengan tegas bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan kata lain bahwa semua dakwaan dan tuntutan terbantahkan, sehingga keduanya harus dibebaskan, demikian diungkapkan Aneng Winengsih, S.H.,M.H., usai sidang lanjutan Hendra dan Galang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan terdakwa, Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Subang.

Sidang Pembacaan Pleidoi Hendra dan Galang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SBG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SBG untuk atas nama Galang, dipimpin oleh Ketua Majelis KM. Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finra, S.H., dan Helli, S.H.

Dipaparkan Aneng bahwa kesimpulan dari isi Pleidoinya itu sesuai Analisis Yuridis ia menyebut surat dakwaan dan tuntutan JPU diduga dibuat penuh rekayasa dan jauh dari kesan objektif dan terpercaya, termasuk barang bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak ada satupun yang di gunakan oleh terdakwa, sehingga barang bukti tersebut haruslah dikesampingkan.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pasal 170 KUHP berada dalam BUKU II tentang Kejahatan dan BAB V tentang kejahatan terhadap ketertiban Umum pada pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu, sehingga dalam perkara ini JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudilah kiranya menjatuhkan amar putusan; Menerima Nota pembelaan/Pledoi terdakwa Hendra dan Galang untuk seluruhnya, Menolak Surat Dawaan yang masuk dalam surat Tuntutan No.Reg.Perk:PDM-061/SBG/11/2022 pada Perkara Pidana Nomor:225/Pen.Pid/2022/PN.SNG dan surat Dakwaan yang masuk dalam surat Tuntutan No.Reg.Perk:PDM-059/SBG/11/2022 pada Perkara Pidana Nomor:256/Pen.Pid/2022/PN.SNG, Menyatakan Terdakwa Hendra dan Galang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Membebaskan Terdakwa Hendra dan Galang dari dakwaan dan Tuntutan hukum yang diajukan JPU, memerintahkan kepada JPU merehabilitasi nama baik terdakwa Hendra dan Galang, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Tuntutan, Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” jelasnya.

Baca Juga : Kacau! JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Bukan Pemeriksa Langsung Terdakwa

Dan untuk Subsidair, masih kata Aneng, “bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo Et Bono),” pungkasnya.

Tuntutan JPU Terbantahkan Semua, PH Tegaskan Hendra dan Galang Harus Dibebaskan!1

Sementra itu, Hendra dan Galang pun menyampaikan Pleidoi pribadinya masing-masing secara langsung dihadapan majelis hakim, intinya keduanya mengaku sebagai pribadi yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Tetapi selama 4 (empat) bulan ini, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2022 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Unit Jatanras Polres Subang hingga dituntut sebagai terdakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang pada persidangan saat ini, mereka belajar dan mulai memahami dunia ilmu hukum. Mereka pun jadi mengerti bagaimana hukum yang seharusnya dan hukum dalam praktek kenyataannya.

Harapan mereka, dengan nota pembelaan pribadinya ini, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi keduanya. Seperti diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan, bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Saya memohon dengan hormat, seharusnya bukan saya saja yang diadili dimuka persidangan ini, tetapi dua orang yang telah menyulut emosi hingga menyebabkan terjadinya kejadian perkara ini, yakni TAYUDI dan WARLAN juga harus diadili,” Ujar kedua terdakwa.

Mereka meyakini dan percaya didalam hati Majelis Hakim mengetahui bahwa mengacu kepada fakta persidangan ini, mereka TIDAK BERSALAH, mereka hanya mencoba untuk memfasilitasi perseteruan antara rekannya dengan korban dengan mendatangi rumah Kades, namun disana malah ada ungkapan yang seolah menyulut emosi rekannya, bahkan peran mereka pun dilokasi TKP berupaya melerai dan menghalangi rekannya yang mencoba melakukan pemukulan.

Baca Juga : Kejati Jabar Dorong Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

“Berdasarkan seluruh pembahasan yang telah diuraikan diatas, sekali lagi kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Persidangan ini agar berkenan menegakan keadilan dan MEMBEBASKAN kami dari semua tuntutan JPU, karena atas kesewenangannya kami yang tidak melakukan harus berada disini dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang TIDAK KAMI LAKUKAN,” ungkapnya.

Sementara Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat Abah Betmen memberikan tanggapannya terkait Pleidoi, bahwa pihaknya sudah memantau dan mengawal dari awal proses hukum perkara Hendra dan Galang dari polisi hingga sidang digelar dan sudah jelas terang-benderang banyak sekali dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum APH dan akhirnya juga terungkap dipersidangan bahwa Hendra dan Galang tidak melakukan apa yang telah di tuduhkan oleh JPU termasuk juga pihaknya merasa heran terhadap visum yang kontradiktif dengan keterangan korban, bahwa korban menerangkan kalau lukanya dibagian jari kelingking sementara hasil visum adalah di jari ke-4 yaitu jari manis.

Tuntutan JPU Terbantahkan Semua, PH Tegaskan Hendra dan Galang Harus Dibebaskan!2

“Perbedaan fakta dalam visum dengan keterangan korban dimuka sidang, ini menjadi masalah pertanyaan kita, disini kita akan kejar, kita menduga bahwa dalam visum ini bermasalah dan kita akan melakukan aksi-aksi di Karawang, baik di rumah sakit tersebut maupun di Dinas Kesehatan Kab. Karawang sebagai Isntansi penerbit ijinnya, karena visum inilah yang telah menyebabkan rekan kita dipenjara, sekali lagi bahwa rekan kita tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh JPU dan untuk itu kita berharap Hakim dapat membebaskan kedua rekan kita, Hakim dapat bertindak Netral, Hakim juga benar-benar bernurani, sehingga benar-benar Hendra dan Galang diputus Bebas Murni,” tegasnya.

Selanjutnya Abah Betmen juga menanggapi kemungkinan-kemungkinan putusan Hakim, dimana jika hakim memutus bersalah, maka dipastikan pihaknya melalui PH akan langsung mengajukan banding, tapi Abah Betmen tetap yakin akan putusan hakim yang akan memvonis bebas terhadap Hendra dan Galang.

“Oke, misalkan nanti pait-paitnya Hendra dan Galang dinyatakan bersalah maka kita akan mengajukan upaya hukum yaitu banding, ya kalau hakim bersikap netral dan bernurani dan memvonis bebas Hendra dan Galang maka ini adalah fitnah, ya berarti kita akan tuntut balik mereka, apalagi mereka juga telah memfitnah Ari Kupeng juga saudara Mul yang saat ini telah ditersangkakan dan di DPO-kan. Padahal mereka berdua sudah jelas tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), karena motor mereka mogok,” pungkasnya.

Baca Juga : Saksi Ahli Hendra-Galang, Jika Alat Bukti Tak Sah Terdakwa Harus Dibebaskan!

Seperti diberitakan peraknew.com sebelumnya, bahwa selain ditengarai ada ucapan korban Tayudi yang mengancam akan membeli Ari Kupeng CS dan didukung adanya ucapan bernada provokatif dari oknum tokoh masyarakat setempat sehingga menyulut terjadinya peristiwa tersebut, diduga ada motif lain yakni terkait dengan profesi Hendra dan Galang selaku jurnalis yang saat ini sedang gencar membongkar dugaan kasus Mafia Tanah Patimban dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamandijaya. (Dijah)

Berita Lainnya