Tujuh ABG Geng Begal Ditangkap Polisi
DENPASAR-BALI, (PERAK).- Tujuh Anak Baru Gede (ABG) terlibat aksi begal dan pencurian sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Yang mengejutkan, ternyata para remaja putus sekolah ini yang menusuk Darius Taba Kababa (32) hingga tewas, Rabu (10/1/3018) lalu sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Raya Dalung, Banjar Kwanji, Kuta Utara, Badung.
“Mereka ini terbilang sadis ketika melakukan aksi begal, karena tidak segan-segan melukai korban apabila tidak mau menyerahkan barang,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H., sembari memperlihatkan barang bukti samurai sepanjang 50 cm yang dipakai pelaku, Sabtu (13/1) kemarin.
Ketujuh ABG geng begal yang ditangkap, yaitu Sayung IR alias Codet (14), Nun AN (15), AR (15), Rof MR (16), Feb AP (16), Dik YD (13), serta DR (17). Mereka diringkus Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra bersama anggota di kawasan Jalan Pidada, Denpasar, Jumat (12/1?18) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Awalnya ditangkap dua orang saat membawa sepeda motor curian. Dari sini dilakukan pengembangan dan ternyata mereka juga melakukan pencurian disertai kekerasan (begal), termasuk membunuh Darius Taba Kababa yang TKP-nya di Jalan Raya Dalung, Banjar Kwanji, Kuta Utara. Penusukan terhadap korban dilakukan oleh Codet dan Nun AN,” ungkap Kapolresta didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena.
Khusus di wilayah Denbar, pelaku membegal Abdul Rohman di Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di depan Masjid Al Fuqron, pukul 01.00 WITA, Selasa (9/1/18). Pelaku meminta uang dan Hp sembari mengancam dengan samurai.
Dari geng begal diotaki DR ini diamankan barang bukti samurai, satu pisau lipat, delapan Hp, satu jam tangan, lima sepeda motor yang sebagian diantaranya hasil kejahatan (curanmor), serta sejumlah plat kendaraan yang diduga palsu.
Terkait proses hukum mengingat pelaku masih dibawah umur, Kapolresta mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dan terkait perbuatan kriminal yang sudah dilakukan oleh pelaku, maka pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Yudha)