PERAKNEW.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah Kota Lubuklinggau mengantarkan aparat kepolisian pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Seorang pria berinisial AP (23) diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga.
Kejadian bermula saat tersangka terlibat laka lantas dan diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Lubuklinggau. Karena merasa curiga terhadap gelagat pelaku, Kanit Laka Lantas, Ipda Sutisman kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, A.Md., S.T., untuk pendalaman lebih lanjut.
Setelah dijemput dan diinterogasi di Polsek Lubuklinggau Utara, tersangka mengakui bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya saat laka lantas merupakan hasil pencurian.
Motor tersebut dicuri pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kenanga II RT 07 Kelurahan Baru Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang rencananya akan dijual.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lain di RT 04 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada 18 November 2025. Dalam aksi tersebut, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5916 HAB, milik korban Amina Sulastri (25).
Baca Juga : Cetak e-KTP Di Kec. Ciasem Terkendala Oleh Jaringan Komputer
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Beny Kurniawan, membenarkan, bahwa penangkapan pelaku pencurian roda dua tersebut sudah diamankan di polres Lubuklinggau. (Haris)









