oleh

Terkait Dugaan Pungli, Kepala Kemenag Lamtim Segera Panggil Oknum Kepala MTs Negeri 2 Raman Utara

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Kepala Kantor Departemen Agama Lampung Timur (Lamtim) akan melakukan pemanggilan terhadap Oknum Kepala Mts Negeri 2 Raman Utara-Lamtim, yang diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada wali murid kelas VII untuk pembelian sampul raport.

Seperti ditegaskan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Lamtim, Indra Jaya, bahwa pihaknya akan memanggil kepala madrasah tersebut, untuk meminta keterangan kebenaran terkait pemberitaan pungutan uang untuk pembelian sampul raport, “Pungutan tersebut harus melalui musyawarah baik kepada wali murid atau kepada komite sekolah, apapun alasannya pihak madrasah kalau mau melakukan pungutan harus meminta persetujuan dulu melalui komite sekolah dan para wali murid, sesuai dengan standar operasional (SOP), kalau cara ini tidak dilakukan maka pihak madrasah salah dan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan,” tegas Indra di ruang kerjanya, Senin, (11/10/2021).

Lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli itu dan meminta kepada oknum kepala madrasah untuk mengembalikan kembali uang pungutan kepada wali murid kelas VII, karena tidak dibenarkan dan melawan aturan yang berlaku, “Kami akan membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, karena kami merupakan Instansi Vertikal (di bawah naungan kementerian agama- Red), jadi kami harus menyampaikan kepada Pihak kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut,” paparnya.

Masih menurut Indra, “Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, kita mengacu pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada 3 sanksi, yaitu sanksi ringan yang sifatnya teguran, sanksi sedang yang sifatnya penundaan pangkat, sanksi berat yang sifatnya pembebasan dari jabatannya ataupun sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” pungkasnya.(Wanda)

Berita Lainnya