oleh

Temukan Pelanggaran Perpajakan, BPKAD Subang Blokir Aplikasi PPAT Pemcam Tambakdahan

-Featured, SUBANG-1,407 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Masyarakat Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang keluhkan pembuatan Akta Tanah di Pejabat Pembuata Akta Tanah (PPAT) Pemcam. Tambakdahan lamban hingga berbulan-bulan lamanya belum kunjung selesai.

Seperti diutarakan Sukarli, Warga Desa Bojongkeding RT/RW-010/003, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang yang merasa kesal dengan pelayanan pejabat Pemcam. Tambakdahan, “Padahal saya hanya membutuhkan  bukti surat  validasi  BPHTB saja, untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman modal ke bank. Namun, sudah tiga bulan ini belum selesai juga,” ungkapnya.

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pembuatan akta tanah selesai hanya 98 hari kerja, terhitung penyerahan berkas lengkap. Tetapi pada kenyataannya, prosesnya memakan waktu 4 sampai 7 bulan, bahkan hingga saat ini tidak ada yang selesai.

Pasalnya, hal itu diakibatkan ada pemblokiran aplikasi pembuatan akta tanah di Tambakdahan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Subang, lantaran ada tunggakan pajak yang tidak disetorkan oleh pihak Pemcam. Tambakdahan.

Pernyataan itu dikatakan oleh PPAT Pemcam. Tambakdahan,  Nara kepada Perak, di kantornya, Selasa (14/8/18), “Saya bukan bermaksud mengulur-ulur waktu, namun hal ini karena pihak BPKAD Subang telah melakukan pemblokiran aplikasi, sehingga menghamabat pelayanan public,” ujar Nara.

Sementara itu, salah seorang pegawai BPKAD Subang, Nanto mengatakan, “Ini merupakan temuan dari BPK, dimana pembuatan akta tanah yang dilakukan oleh PPAT Kecamatan Tambakdahan tidak pernah dilaporkan ke BPKAD, baik yang dikenai pajak ataupun yang tidak. Sehingga dari pelanggaran ini, BPK menyimpulkan ada dendaan pajak sebesar Rp250 Ribu per bulannya, terhitung hasil auden BPK tahun 2017. Maka kesimpulanya, jika ingin dibuka kembali blokiran aplikasi pelayanan via internetnya, PPAT Kecamatan Tambakdahan harus membayar terlebih dahulu, sebesar Rp3 Juta,” katanya.

Berdasarkan informasi masih dari Nanto, bahwa Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim, berkaitan dengan ini telah melayangkan surat panggilan kepada Camat Tambakdahan, namun hingga saat ini belum diindahkan.

Sementara, ketika dikonfirmasi, Camat Tambakdahan, Asep Rudih mengatakan, “Hari Senin akan mendatangi kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya singkat, Jum’at 17 Agustus 2018, usai pelaksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke 73. (Atang S)

Berita Lainnya