oleh

Temukan Kejanggalan Pilkada, Ratusan Masa Demo Bawaslu Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Ratusan Masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Subang, mendatangi Kantor Bawaslu Subang, Senin (27/8/18).

Kedatangan mereka yang dikhawal anggota kepolisian Polres Subang itu, mendesak Bawaslu Subang mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran Pilkada serentak tahun 2018.

Diantaranya soal kejanggalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) di pilkada lalu. Dalam aksi tersebut, para pendemo disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap didampingi Komisioner Bawaslu, Ade Imanudin.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Awang Gunawan menyampaikan empat poin pernyataan, agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun pihak terkait lainnya.

Pertama, pihaknya mendorong Bawaslu dan penyelenggara lainnya agar melaksanakan secara konsisten perundang-undangan, khususnya regulasi yang mengatur penanganan tindak pelanggaran pilkada dan pengusutan LPPDK paslon Pilkada 2018.

Kedua, pihaknya menyoroti dan mempertanyakan kecilnya jumlah dana kampanye paslon pilkada yang hanya sebesar Rp1,048 Miliar. Pihaknya menilai, jumlah dana tersebut tidak rasional untuk sebuah kontestasi pencalonan selevel kepala daerah (pilkada kabupaten), dimana pencalonan untuk tingkat kepala desa saja membutuhkan biaya lebih besar dari jumlah tersebut.

Menerut Awang, “Masa biaya kampanye paslon bupati hanya menghabiskan Rp1,048 Miliar, ini gak rasional, sementara biaya pencalonan kepala desa saja lebih besar dari itu,” ungkapnya.

Ketiga, pihaknya mencurigai, kecilnya jumlah dana kampanye paslon tersebut, karena disinyalir ada sumbangan-sumbangan dana yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan ke rekening paslon, sehingga berpotensi kebohongan public, karena tidak masuk audit akuntan publik.

“Dalam hal ini, kami menduga ada indikasi kebohongan publik. Masa sumbangan dana kampanye yang dicatat cuma dari satu orang, padahal banyak partisipan lain yang nyumbang. Kemudian, masa dana kampanye itu hanya digunakan untuk pengadaan beberapa item saja, padahal kegiatan kampanye itu banyak itemnya, gak cuma alat peraga,” beber Awang.

Lanjutnya, “Atas berbagai indikasi kejanggalan dana kampanye tersebut dan dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti money politic, pihaknya meminta Bawaslu menindaklanjuti dan memprosesnya hingga tuntas, “Kami minta persoalan-persoalan pilkada 2018 ini ditangani dan diproses sampai tuntas, agar tidak menyandera proses demokrasi di Subang,” tegasnya.

Selanjutnya, keempat, pihaknya menilai tepat langkah yang ditempuh salah satu paslon pilkada, yang saat ini tengah mengadukan berbagai persoalan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.

“Adanya paslon yang mengadukan persoalan dugaan pelanggaran maupun kejanggalan LPPDK ke Bawaslu Jabar dan Pusat adalah langkah sangat tepat untuk pembelajaran berdemokrasi. Di sini persoalannya bukan legowo atau tidak legowo atas hasil pilkada, melainkan berkaitan dengan pentingnya penegakan aturan perundang-undangan,” papar Awang.

Menanggapi aksi para pendemo, Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap, didampingi Komisioner, AdeImanudian menyampaikan apresiasinya atas masukan dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi masukan maupun aspirasi dari rekan-rekan masyarakat, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan bakal menindaklanjuti aspirasi massa pendemo dan menyampaikannya kepada pimpinan, “Sebagai penyelenggara pemilu, kami semua harus menaati undang-undang. Karena itu, saya akan menindaklanjuti aspirasi rekan-rekan dan memastikan aspirasi ini disampaikan kepada pimpinan kami. Saat ini, permasalahan Pilkada sudah ditangani oleh Bawaslu Jabar dan Bawaslu Pusat, karena itu kita bersama-sama mengawal prosesnya dan menunggu hasilnya,” pungkasnya. (Adih)

Berita Lainnya