oleh

Tak Layani Rakyat Miskin Pemohon Kartu BPJS Sehari Jadi, FMP Ancam Demo BPJS Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang sudah menutup dan tidak melayani, serta merealisasi permohonan pembuatan Kartu BPJS satu hari aktif. Lantaran menimbulkan kerugian bagi BPJS yang mencapai Rp10 Milyar di Kabupaten Subang. Keputusan BPJS tersebut, dibuat secara tertulis dan ditembuskan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Subang untuk disosialisasikan kepada masyarakat Subang, mulai tanggal 21 Februari 2018.

Menyikapi masalah tersebut, salah seorang Warga Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kab. Subang, Tohari Saba dan Pengurus Tim Evakuasi Pasien (TEP) Warga Miskin (Gakin) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Subang Selatan, Arifin Godeg menandaskan, “Jika pihak BPJS tidak memfasilitasi Warga Subang yang benar-benar miskin, ya sudah bubarkan saja BPJS di Subang dan tetap bersikeras menolak rekom Dinsos, yah siap-siap didemo warga miskin yang ada di Subang,” tandasnya geram.

Sementara itu, Kepala Dinsos Subang, Rahmat mengatakan, “Sebernarnya, Dinas Sosial bukan tidak mau mengeluarkan surat rekom warga miskin, namun ini karena tuntutan dari BPJS supaya di hentikan, oke sekarang dinas social akan mengeluarkan surat rekom, tapi terkait diterima atau tidak oleh BPJS, saya tidak bertanggung jawab,” ujarnya di kantornya kepada Perak, Kamis (1/3/18).

Jika masalah tersebut dikaitkan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan BPJS dengan jelas dan tegas sangat bertentangan dengan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (3) Negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Terlebih lagi tertuang dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) Setiap orang berhak atas kesehatan (2) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses dan sumber daya dibidang kesehatan (3) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Dari dua fakta produk hukum yang sudah baku tersebut, maka pihak BPJS atau Dinas Social yang mempunyai peranan dalam hal pelayanan dimaksud, wajib memfasilitasi masyarakat yang miskin dan jangan dijadikan kambing hitam.

Menindak lanjuti permasalahan itu, hingga berita ini dimuat, Kepala BPJS Subang, saat hendak dikonfirmasi belum kunjung bisa ditemui, “Bapak Kepala BPJS tidak ada,” ujar Security kantor BPJS Subang kepada Perak. (Atang S)

 

Berita Lainnya