Suami Kades Sukamandijaya Jadi Direktur BUMDes, Rentan Pengawasan Dan Transparansi

BERITA UTAMA2,200 views

PERAKNEW.com – Berdasarkan hasil investigasi PERAKNEW.com, bahwa Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamandijaya, di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dijabat oleh suami dari Kepala Desa Sukamandijaya itu sendiri.

Seperti hasil wawancara PERAKNEW.com dengan dua orang narasumber yang layak dipercaya, yakni Sekretaris BUMDes Sukamandijaya, saudara Ridwan dan Bendahara BUMDes Sukamandijaya, saudara Wawan, pada Senin, 6 Juli 2026, di kediaman Wawan mengungkapkan, bahwa Direktur BUMDes Sukamandijaya tersebut dijabat oleh saudara H Warlan yang tak lain adalah suami dari Kepala Desa Sukamandijaya itu sendiri, yakni saudari Hj Ernawati.

Ridwan dan Wawan juga menerangkan, bahwa BUMDes Sukamandijaya ini telah menerima realisasi anggaran dana modal usaha senilai Rp408 juta, yakni 20% dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 lalu yang dialokasikan untuk modal kegiatan usaha ternak ayam petelur.

Namun, mereka mengakui tidak dilibatkan sama sekali oleh direkturnya itu, dalam kegiatan usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2025 tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, PERAKNEW.com mencoba hendak mewawancarai Kepala Desa Sukamandijaya, Hj Ernawati dan suaminya, H Warlan, yakni Direktur BUMDes Sukamandijaya tersebut, di Kantor Desa Sukamandijaya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sudah yang kesekian kalinya, pasangan suami istri ini selalu kebetulan sedang tidak ada di kantornya tersebut.

Menyikapi persoalan di tubuh Pemerintahan Desa Sukamandijaya ini, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen angkat bicara.

Ditegaskan Abah Betmen, bahwa praktek Suami Kades menjadi Direktur BUMDes Sukamandijaya tersebut, sangat rawan memicu polemik Nepotisme dan konflik kepentingan, karena jabatan ini sering dianggap berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana secara sepihak atau tidak transparan, sebab berkedudukan sebagai Kepala Desa adalah selaku penasihat BUMDes.

Sementara, Pemerintah Desa bertindak sebagai pendiri, pemilik modal serta pembina dan pengawas BUMDes dan kepala desa secara Ex-officio atau karena jabatannya dan atau berdasarkan kewenangan jabatannya berkedudukan sebagai Penasihat BUMDes dan pada intinya Pemerintah Desa adalah bertindak sebagai regulator dan pemegang saham utama, sedangkan BUMDes adalah lengan bisnis desa yang dibentuk untuk mencari keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Kepala Desa Sukamandijaya diduga telah menggunakan jabatan, kekuasaan, atau wewenangnya untuk memberikan keuntungan, pekerjaan, atau promosi kepada keluarga dan kroninya, tanpa didasarkan pada kompetensi objektif atau prosedur yang berlaku, dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 Ayat 4 Huruf F, yakni kepala desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pasal 28 ayat 1, Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, ayat 2 menyebutkan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selanjutnya pasal 29 menjelaskan, bahwa Kepala Desa dilarang, a. merugikan kepentingan umum, b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu, c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Pasal 30 ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ayat 2, bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN, dalam Pasal 5 angka 4 menyebutkan, bahwa Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya Bab VIII pada Pasal 22 tertuang sanksi pidananya, bahwa Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika nepotisme disertai penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan desa/negara, pelakunya dapat diproses dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui juga, bahwa untuk dukungan Aparat Penegak Hukum dalam menangani dugaan kasus ini, warga dapat melakukan pengaduan secara resmi, baik melangkah sendiri atau berkelompok dan atau didampingi LBH atau LSM. (Hendra/Galang)