SUBANG, (PERAKNEW).- Menindaklanjuti pernyataan Plt Bupati Subang H. Ating Rusnatim, S.E (Senin 21/5/2018), yang menjanjikan akan memanggil secepatnya Inspektorat Daerah (Irda) terkait pungli rekrutmen CPNS Kategori 2 yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah H. Abdurakhman dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hj. Nina Herlina dan rekan, ternyata hingga berita ini tayang belum kunjung dilakukan.
Hal ini terungkap saat Perak berupaya memintai keterangan Inspektur Irda Kab. Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, Kamis (31/5/2018) bahwa Irda masih menunggu perintah dari Plt Bupati.
Baca Juga : Terkait Pungli K2, Plt. Bupati Subang Segera Panggil Irda
Baca Juga : KAMPAK Bawa Kasus Pungli Sekda dan Nina Ke Mendagri dan DPR- RI
“Pihak kami menunggu perintah dari pimpinan, ya kalau Plt. Bupati menyuruh dikerjakan pihak kami akan laksanakan,” tandas Cecep.
Seperti diberitakan sebelumnya Plt Bupati Subang, H Ating Rusnatim saat ditemui diruangkerjanya, Senin (21/5/2018) menyesalkan langkah KAMPAK yang telah membawa persoalan tersebut ke pusat. Pasalnya pihaknya masih mampu untuk menyelesaikannya.
“Intinya ini harus ada pendekatan- pendekatan dengan organisasi terkait, padahal jangan dulu melangkah lebih jauh dikita juga masih ada organisasi yang bisa menangani terkait ini dan saya juga akan memanggil secepatnya Irda untuk menangani tentang ini. padahal ini teh sudah saya bicarakan ke mereka supaya cepat di selesaikan,” Ungkapnya.
Sebelumnya Ating sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajak bicara yang bersangkutan (Sekda Abdurakhman dan Hj. Nina Herlina Ka. BKPSDM) untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga aksi KAMPAK yang terakhir di Pemda Subang (30/4/2018) tidak kunjung ada penyelesaian seolah apa yang disarankan Plt. Bupati tidak ada gregetnya.
Seperti diketahui soall kasus pungutan liar rekrutmen CPNS K2 2013 yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Subang H. Abdurakhman dan Hj. Nina Herlina Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan rekan telah dilaporkan ke Mendagri, Menpan RB, Menkeu dan DPR-RI oleh konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK pada Senin 14 Mei 2018. (Adih/Red)