Soal Dugaan Korupsi KUD Mina Fajar Sidik, Terima Bantuan 5 Unit Kapal Tanpa Biaya Apapun
BLANAKAN-SUBANG. (PERAK).- Menindaklanjuti pemberitaan dugaan korupsi sejumlah bantuan di KUD Mina Fajar Sidik (MFS). Perak mencoba memintai keterangan beberapa sumber di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Subang dan alhasil Perak mendapat penjelasan bhawa beberapa KUD yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan se- Kabupaten Subang mendapatkan bantuan lima belas (15) Unit Kapal penangkap ikan, termasuk lima (5) Kapal yang sudah diketahui direalisasikan di KUD MFS Blanakan. Diketahui KUD inipun pernah mendapat bantuan pembangunan pabrik es dan dua unit mobil box pengangkut esnya.
Demikian dijelaskan mantan Pejabat DKP Kabupaten Subang,“Bantuan Kapal seluruhnya lima belas (15) unit yang turun di Kabupaten Subang untuk dioperasikan oleh para nelayan di beberapa KUD di Subang dan KUD Mina Fajar Sidik dapat lima (5) dan kapal-kapal tersebut diturunkan dari pusat kondisinya sudah siap dioperasikan, tanpa ada biaya apapun, ya paling solar saja,” jelasnya menerangkan.
Masih menurut dia, “Mengenai pabrik es di KUD Blanakan itu, yang saya tahu dikelola oleh Dasam dan tidak ada kaitannya dengan DKP lagi, semua pengelolaannya dikuasai oleh Dasam. Adapun alat transportasinya, KUD itu juga dapat bantuan dua (2) unit mobil box pegangkut es-es dari pabrik ke masing-masing kapal ketika akan berlayar.” Ungkapnya.
Diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI merealisasikan bantuan lima unit kapal yang nilai mencapai puluhan milyar rupiah untuk dioperasionalkan para nelayan kelompok KUD MFS Blanakan dari APBN Tahun 2016 lalu, 150 fiber box, pabrik es senilai Rp2 M berikut rehabilitasi dan perawatan sekitar Rp300 jutaan bersumber dari APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan APBD Subang serta Dirjen Kelautan Provinsi Jabar.
Namun, hal itu menimbulkan masalah hingga menggegerkan masyarakat sekitar dan para nelayan di KUD itu. Pasalnya, lima kapal tersebut kini diduga dikuasai oleh Sekretaris KUD MFS, Dasam dan jika kelompok nelayan ingin menggunakan kapal bantuan pemerintah dimaksud, harus menebus Rp100 Juta per satu unit kapal kepada Dasam, jika tidak mampu, nelayan tidak bisa mengoperasionalkan kapal, termasuk pengelolaan pabrik es pun sama diduga dikelola hanya untuk memenuhi kebutuhan kapalnya sendiri.
Tidak hanya itu, masih menurut sumber untuk bantuan fiber box ikan diduga nelayan harus menebusnya sebesar Rp500 ribu namun tidak ada yang mau dan kini fiber box tersebut tidak jelas keberadaanya, termasuk adanya dugaan raman palsu (laporan penghasilan koperasi). Bahkan sumber menyebutkan bahwa pada kasus dugaan korupsi ditubuh koperasi itu ada perannya masing- masing, dimana Ketua KUD diduga bermain di Raman yang diduga dipalsukan (sempat diakui oleh Dasam) dan Dasam bermain di bantuan- bantuan pemerintah.
Menyikapi permasalahan itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Sekretaris KUD MFS Blanakan, Dasam memaparkan dengan nada ketus kepada Perak, “Kapal dikuasai, ya harus dikuasai betul, tapi itu diserahkan ke nelayan, artinya sekarang diserahkan ke nelayan, nelayan gak mampu, ya ditarik kembali, orang yang bilang kapal dikuasai saya itu orang gila, kapal dikuasai KUD dan kapal datang kesini bukan begitu saja, saya usahakan, kita nerima bentuk barang, harga dua milyar per unit bisa jadi. Biaya perawatan tidak ada, minta Rp100 Juta, kalau mampu, sebenarnya kesimpulannya kita berhadapan dengan orang yang tidak suka, yang mau jadi pahlawan, itu orang goblok.” Ujar dia.
Lanjut Dasam, “Kapal yang baru berangkat satu, empat unit belum beroperasi, karena modalnya nelayan nyari sendiri. Kapal datang dengan kondisi belum siap berangkat, artinya butuh permodalan, perlu disempurnakan, kurang lebih biayanya seratus juta, jadi nelayan yang nerima awal harus siap-siap permodalan, bukan diminta uang seratus juta, siapa yang bilang gitu, suruh datang kesini, gak masuk akal, justru bapa PERSnya juga sama gobloknya, saya bukan orang gila kapal harus ditebus. PERS sebagai kontrol sosial, cuma diotaknya itu jangan ketika mendapat informasi, jangan seratus persen percaya kepada nelayan. Begini, kapal dikuasai oleh Dasam, Dasam minta uang seratus juta, laporkan! Saya senang banget itu, nanti saya dipanggil oleh Mabes, lalu siapa yang melaporkan, nanti ketemu dipengadilan,” tantangnya.
“Masalah pabrik es sudah dilaporkan ke Mabes, ke Polda, ente baru datang, telat goblok! ini sudah basi, sudah proses, saya senang itu, karna saya gak melakukan, kalau orang lain takut nanti ditayangkan dikoran, kapal, es, fiber dan lain sebagainya sudah dilaporkan, saya ditahan reang keluar jadi preman.” Ungkap Dasam melecehkan profesi.
Masih menurut dia, “Fiber box ikan, kita bagikan kepada para pedagang ikan sebanyak empat puluh biji, harganya Rp750 ribu per biji. Soal solar nelayan gunakan solar subsidi, harganya Rp6.900,- 8000 liter per dua hari untuk seluruh kapal langsung dikirim dari pertamina dan yang mengurus administerasinya, KUD beri kuasa kepada H. Adik dengan CV Rahman LF Solihin, secara ikhlas tanpa dibayar.” tandasnya. Namun ketika diminta daftar nama-nama penerima manfaat Dasam enggan memberikannya.
Sementara itu, penyidik di Unit Tipidkor Polres Subang hingga kini tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi KUD MFS dan telah dimintai keterangan beberapa saksi pelapor.
Dikabarkan banyaknya persoalan di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Fajar Sidik Blanakan, mulai konflik internal hingga dugaan korupsi sejumlah bantuan dan hasil usaha koperasi yang saat ini sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subang atas dasar disposisi Direskrimsus Polda Jabar diduga menjadi dasar gagalnya koperasi ini menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden RI.
(Hendra/ Hamid)