oleh

Sidang Lanjutan Hendra dan Galang; Kesaksian tak Sesuai BAP, JPU diminta Hadirkan Saksi Untuk Verbal Lisan dari Penyidik

PERAKNEW.com – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang lanjutan ke-6 dengan agenda menghadirkan para saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Hendra Sunjaya (Enjoy) dan Galang Novian Jalu (Gaston), Selasa (24/01/2023).

Seperti biasa sidang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SNG untuk atas nama Galang ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinos Permana, S.H.,M.H., Finra, S.H., Helli, S.H.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan ke-3 saksi Mahkota, yaitu saksi terdakwa Hendra Sunjaya untuk kesaksian terdakwa Galang Novian Jalu (Gaston), begitupun sebaliknya dan untuk saksi terdakwa Pahlefi memberikan kesaksian Hendra dan Galang.

Berikut kesaksian Gaston dan Pahlefi untuk Hendra: Dalam pemaparannya Gaston mengungkapkan bahwa awalnya dirinya menemui Hendra yang sedang berada di pintu air Karangasem, membahas penggalangan dana untuk pengecetan jembatan, lalu pada pukul 19:00 WIB ia oleh Hendra menemui anak-anak yang sedang ada masalah dengan saudara Kumbang yang sedang berkumpul di lapangan Bola Desa Sukamandijaya bersama beberapa orang diantaranya Anen, Pahlefi (Mpu), Bowo, Yogi, Bejo dan Ari Kupeng. Mereka semua sedang membicarakan bahwa Ari akan di beli kepalanya oleh Tayudi (pelapor) alias Kumbang terkait permasalahan proyek saluran (TPT). Dari permasalahan itulah diantara mereka ada yang tersulut emosi tidak terima dengan perkataan Tayudi.

Yang sangat terlihat emosi adalah Bowo karena Ari itu sendiri adalah kakanya Bowo dan Pahlefi kondisinya pada saat itu sedang dalam keadaan mabuk Miras alkohol. Mereka berniat akan mendatangi Tahyudi untuk menanyakan perihal tersebut. Namun dicegah oleh Hendra sebagai Ketua karang Taruna yang menyarankan, alangkah baiknya dibicarakn dahulu atau mencari solusi ke ibu Kades (Hj. Ernawati) karena ada sangkut pautnya dengan pekerjaan LPM Desa Sukamandijaya. Namun ia sempat pulang dulu ke rumahnya untuk makan dan kembali lagi pada pukul 20:00 WIB dan ditemukan tinggal Hendra sendiri, sedangkan yang lainnya sudah tidak ada di lapangan, kemudian Hendra dan Galang menyusul mereka ke rumah Kepala Desa.

Sidang Lanjutan Hendra dan Galang; Kesaksian tak Sesuai BAP, JPU diminta Hadirkan Saksi Untuk Verbal Lisan dari Penyidik1

Setiba di rumah Kades, saudara Bowo dan Pahlefi melakukan tindakan rusuh kepada penjaga rumah Kades. Niat Galang dkk menyantroni kediaman Kades itu untuk mencari solusi atas perkataan Tayudi yang telah berkata bahwa dia akan membeli kepala Ari kupeng itu maksudnya apa, dan mencari keberadaan Tayudi. Namun suami dari Kades malah menyuruh Galan dan kawan-kawan untuk ke rumah Tayudi bukan memberi solusi. Mendengar seruan sang suami Kades saudara Warlan, mereka pun langsung pergi menuju ke rumah Tayudi.

Baca Juga : Desak Pejabat Terlibat Sertfikat Laut Dipecat, KAMPAK Geruduk Lagi Kantor ATR/BPN Subang

Sesampai di rumah Tayudi saudara Bowo beteriak “Kumbang kaluar sia” (Kumbang keluar kamu). kemudian keluarlah istri Tayudi. JPU sempat bertanya apakah ada penendangan pintu atau pendobrakan? Galang menjawab tidak ada. Selanjutnya Galang mengaku dirinya tidak ikut masuk kedalam rumah pelapor, melainkan tetap di motor yang posisinya jaraknya sekitar 2 M juga arahnya tepat lurus dengan pintu rumah korban yang terbuka dia dapat melihat apa yang terjadi di dalam.

Dia melihat kalau Pahlefi, Bowo, Yogi, Anen dan yang lainnya berhadapan dengan Tayudi melakukan pemukulan namun dihalangi oleh Hendra dan posisi Tayudi pada saat itu maju mundur-maju mundur menghindar dari pukulan-pukulan mereka yang didalam. Kemudian Galang sempat mengahmpiri kedalam dan terlihat barang-barang sudah berantakan dia sempat menahan lemari pajangan yang akan di gulingkan oleh Pahlefi. Galang pun bilang kalau setrikaan jatuh dari lemari pajangan tersebut. BA dengan pernyataan saksi Tayudi pada sidang kemarin.

JPU bertanya apakah saudara Galang melihat barang bukti yang dihadirkan di Pengadilan di lempar oleh orang-orang yang ada di dalam pada peristiwa itu? Galang menjawab tidak. Saat itu Galang mengaku sempat menarik tangan Pahlefi untuk keluar bersamaan itu Rendi anak dari Tayudi datang dan bertanya “Naon iye teh maksudna” (apa ini maksudnya) kemudian berteriak maling-maling kemudian warga berdatangan .

Selanjutnya teman-teman Galang yang berada di dalam pada keluar dan pergi. Pada saat itu Galang melihat Tayudi juga keluar membawa termos dan di lempar ke saudara Anen, dia juga sempat terjatuh karena menyenggol sebuah sepeda motor yang berada di luar dan tidak melihat ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yang Tayudi katakan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga : Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang

Sedangkan kesaksian Pahlefi dalam pengakuannya yang di tayangkan secara online dari Lapas Subang mengaku bahwa ia lupa dengan sebagian kejadian pada saat di rumah Tayudi karena dia dalam keadaan mabuk alkohol. Pada saat JPU membacakan BAP nya, Pahlefi banyak menyangkal terhadap keterangan BAP nya itu. Dia mengatakan kalau pada saat BAP dia dalam keadaan sakit atau terluka parah akibat pemukulan juga masih dalam kondisi pengaruh alkohol.

Hakim ketua bertanya apakah saudara Pahlefi melihat Galang dan Hendra melakukan pemukulan dia menjawab dia tidak memperhatikan jadi tidak tau. Lain halnya dengan pengakuan Hendra semuanya sesuai dengan BAP yang ada hingga Hakim ketua juga JPU tidak melontarkan pertanyaan atas pengakuan Hendra yang detail dan tenang.

Sidang Lanjutan Hendra dan Galang; Kesaksian tak Sesuai BAP, JPU diminta Hadirkan Saksi Untuk Verbal Lisan dari Penyidik2

Dalam sidang kali ini kuasa Hukum ke-3 terdakwa Aneng Winengsih, S.H.,M.H., menyatakan akan meminta kepada Hakim untuk mengahadirkan saksi Verbal Lisan terkait dari pengakuan Pahlefi di persidangan yang tidak sesuai dengan pengakuan Pahlefi di BAP, karena pengakuan Pahlefi saat diberikan pertanyaan kuasa hukum dia mengatakan tidak ingat karena pada saat itu dia dalam kondisi mabuk dan bisa diduga pengakuan Pahlefi di BAP ada unsur copy paste.

Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat beserta rekan Perak-FMP Jabar, simpatisan dan keluarga terdakwa terpantau selalu setia hadir untuk memberikan support sekaligus mengawal jalannya sidang tersebut.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik

Menanggapi sidang kali ini Abah Betmen menyatakan bahwa dugaan penyidikan yang dilakukan oknum penyidik Polres Subang dan Polsek Ciasem terungkap, misalnya pada saat saudara Mpu di BAP ternyata dalam kondisi masih mabuk dan dalam kondisi sakit terluka parah, sementara didalam BAP ada pertanyaan dasar yakni apakah saudara dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, dan dalam BAP tersebut menyebut dirinya sehat jasmani Rohani, berarti diduga diarahkan untuk berbohong. Abah Betmen menghimbau kepada para penyidik agar bertindak profesional dan tetap netral tidak bertindak atas pesanan atau intervensi pihak lain. (Dijah)

Berita Lainnya