oleh

Desak Pejabat Terlibat Sertfikat Laut Dipecat, KAMPAK Geruduk Lagi Kantor ATR/BPN Subang

PERAKNEW.com – Selasa 17 januari 2023, puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Anti Korupsi (KAMPAK), bersama elemen Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan dan Masyarakat Peduli Anti Korupsi kembali menggeruduk kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang.

Dalam orasinya Orator Aksi Atang yang dibantu Abah Betmen selaku Penanggungjawab Aksi menyatakan bahwa aksi lanjutan ini dalam rangka mendesak Menteri ATR/BPN segera menindak tegas oknum pejabat kantor ATR/BPN Subang yang terlibat dalam proses penerbitan 500 bidang yang diajukan melalui program Presiden RI yaitu Redistribusi Tanah Objek Landreform tahun 2021 lalu, sebab dari 500 bidang tersebut diantaranya ada 69 bidang seluas kurang lebih 1.029.346 m2 objeknya adalah laut yang bernama teluk Daun/Cirewang, termasuk sebagian besar pemiliknya diduga bukan warga setempat atau warga adat, akan tetapi warga adat hanya diatasnamakan saja dengan kompensasi 3- 5 juta rupiah.

Sementara sesuai SOP bahwa proses identifikasi dan investarisasi subjek dan objek, pengukuran penelitian lapangan dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sementara pembentukan tim PPL adalah berdasarkan SK Bupati. Pertanyaannya, apakah Tim PPL Cq Bupati tidak mengetahui bahwa sebagain objeknya adalah laut? Atau memang pura-pura tidak tahu? Tanya sang Orator.

Atang menambahkan sekaligus mengajak warga bahwa untuk membuktikan kebenaran laut sudah bersertifikat silahkan kita bisa mengecek secara langsung melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik

Selain hal tersebut diatas massa KAMPAK juga menuntut Kepala ATR/BPN Subang cabut Izin Pertek PTPN VIII untuk kawasan industri Rebana, sebab PTPN VIII sudah tak memiliki hak terhadap tanah tersebut dan mendesak tim pengadaan lahan segera selesaikan ganti rugi bendungan Sadawarna.

Diakhir orasinya massa mengancam akan terus aksi hingga tuntutannya benar-benar direalisasi dan berencana akan melempari kantor ATR/BPN Subang dengan telur busuk atau tomat busuk sebagai simbol lempar jumroh untuk mengusir setan-setan yang selalu menggoda para pegawai disana untuk berbuat negatif.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Peraknew.com bahwa dari kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa Patimban karena diduga dasar dari pembuatan sertifikan itu dari Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban diduga fiktip terlebih adanya kabar bahwa nama-nama yang tercantum dalam SKD merupakan warga setempat yang hanya pinjam atas namanya saja.

Baca Juga : Desak Tangkap Mafia Tanah Patimban, KAMPAK Geruduk Lagi Kejari Subang

Bahkan berdasarkan sumber yang layak dipercaya bahwa para pejabat ATR/BPN pada periode sebelum tahun 2021 atau sebelum terbit Sertipikat Laut sempat menolak pengajuan berkas tersebut meski pengakuannya di tawari dua koper uang senilai Rp10 miliar karena menurut mereka hal tersebut jelas-jelas akan berdampak hukum dikemudian hari. (Tim)

Berita Lainnya