oleh

Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik

PERAKNEW.com – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang lanjutan ke-5 dengan agenda menghadirkan para saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Hendra Sunjaya (Enjoy) dan Galang Novian Jalu (Gaston), Selasa (17/01/2023).

Seperti biasa sidang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SBG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SBG untuk atas nama Galang. Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM. Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinos Permana, S.H.,M.H., Finra, S.H., Helli, S.H.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 7 orang saksi yaitu Tayudin alias Kumbang (saksi 1), Siti Khodijah (2), Rendi (3), Asep Makmur (4), Rusdi (5), Bambang (6) dan Warlan (7).

Saksi 1 mengatakan bahwa pada malam tanggal (28 /9/2022) pukul 08:30 WIB itu ketika saksi 1 baru pulang dari pekerjaannya dan sedang istirahat, tiba-tiba diluar gerbang rumahnya terdengar suara orang berteriak memanggil nama panggilannya, “Kumbang kaluar sia podaran, sia Podaran Ku Aing” (Kumbang keluar kamu, kamu saya bunuh, red). Dan dia sempat melihat dibalik jendela kamarnya terlihat sudah banyak motor, belum sempat saksi 1 keluar sudah didahului oleh istrinya. Dalam pengakuan saksi 1 orang yang berteriak diluar terdengar seperti menendang pintu. tendangan pertama dia masih ada di dalam kamar dan pada tendangan kedua dia sudah berada di ruang tamu. Kemudian saksi 1 menghampiri istrinya yang sudah lebih dulu berada di ruang tamu.

Dalam peristiwa itu saksi mengatakan kalau dia langsung ditendang atau di serang oleh Bowo, dalam pengakuanya dia diserang oleh 7 orang, yang pertama masuk adalah Bowo, kemudian pahlepi, ke-7 orang tersebut 5 diantaranya dia mengenalinya yaitu Bowo, Pahlevi, Hendra, Anen, dan Yogi, sedangkan yang 2 orang laginya dia mengatakan tidak mengenalinya. Pengakuannya ke-7 orang tersebut telah mengeroyok di dalam rumahnya yang berukuran 3×3 m.

Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik1

Hakim ketua bertanya apakah pada saat itu dia langsung dipukul setelah pintu didobrak? saksi 1 mngatakan “iya”. Bowo juga Pahlevi memukulinya dengan tangan kosong sedangkan Hendra berusaha memegang tangan dia, namun sama dia ditangkis. Dia juga mengatakan kalau Pahlevi paling prontal dalam memukuli dan menendang dia.

Hakim ketua bertanya apakah saudara saksi melihat Galang dalam rumahnya tersebut, juga bertanya apakah Hendra juga ikut memukul? Saksi menjawab, “Saya rasa semua yang ada didalam memukuli saya,” ungkap saksi.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Polres Subang, Desak Kapolres Berlaku Equality Before The Law

Kemudian hakim ketua berkata, “Jangan mengatakan saya rasa tapi yakin gak Hendra memukul? dalam pengakuannya juga selain dia dipukuli dalam pengeroyokan tersebut ada juga aksi pelemparan perabot rumah tangga seperti gelas, piring, termos juga magicom.

Lanjut saksi, termos di lempar oleh Anen, namun aksi pelemparan tersebut tidak mengenai tubuhnya, namun sempat keserempet setrikaan yang di lemparkan kearahnya mengenai punggung sebelah kanan, tapi dia tidak tahu siapa yang melemparnya.

Kemudian Yogi dan Anen mereka berdua memukul saksi 1 menggunakan kursi plastik tapi dia tangkis. Setelah aksi pengeroyokan di dalam rumah saksi 1 berusaha keluar rumah setelah keluar rumah disitu dia melihat Gaston. di luar rumah dia mngatakan disitulah dia dikeroyok lebih banyak dari 7 orang yang di dalam, dikatakan saksi pada saat dikeroyok diluar ada yang memukul pake kayu namun dia tidak mngetahuinya. setelah banyak warga yang mendengar aksi keributan itu kemudian mereka pada pergi.

Pada sidang tersebut Hakim anggota pun banyak melontarkan pertanyaan diantaranya apakah pada saat itu saksi 1 langsung ke Rumah sakit, juga bertanya apa pemicu terjadinya pengeroyokan tersebut?

Saksi 1 menjawab dia langsung melakukan pemeriksaan juga Visum dan diberi obat untuk satu hari. Namun pada pertanyaan apa yang memicu terjadi hal tersebut saksi mengatakan awalnya dia mempunyai pekerjaan Normalisasi saluran air, dari salah satu mereka meminta uang dan dia kasih minta lagi dia kasih lagi, “tapi mengapa ko dia punya niatan menganiaya saya,” akuinya.

Baca Juga : Atas Aduan DPK Apdesi Karangpawitan, Polres Garut Panggil Wartawan

Menanggapi kesaksian saksi 1 Terdakwa Hendra dan Galang mengaku banyak hal yang dianggap keberatan dalam pemaparan pengakuan saksi 1 karena tak sesuai dengan fakta.

Kemudian pengakuan saksi 2 mengatakan, “Saya merasa kaget dan syock atas kejadian yang menimpa suami saya, beliau dikeroyok sama 7 orang diantaranya yang dia kenal Hendra Sunjaya didalam rumah saya, mereka mengeroyok suami saya dengan membabi buta, seolah suami saya mau dimatiin, di dalam rumah ada anak-anak saya yang sampe sekarang masih trauma, suami saya di pukuli sampai dia lari keluar rumah dijalanan masih di pukuli sampe ada yang mukul menggunakan kayu dan saya liat di situ Gaston ikut memukulinya,” ujarnya.

Pengakuan saksi ke 2 sama di bantah dan terdakwa merasa keberatan, kerana banyak keterangan yang tak sesuai dengan kejadian sebenarnya, bahkan terkesan mengada-ada.

Pengakuan saksi 3 pernyataannya sedikit membingungkan hakim dan juga kuasa hukum dari ke-2 terdakwa, pasalnya saksi ke-3 mengatakan kalau dia datang pada saat saksi 1 di pukuli didalam rumah tapi saksi ke-3 ini mengatakan kalau dia juga melihat para pengeroyok melempar-lemparkan peralatan rumah tangga ke saksi ke-1, lantas kuasa hukum terdakwa bertanya, “jika saksi tidak ada di dalam rumah bagaimana caranya bisa lihat termos, gelas juga piring dilempar, memang piring dan termos tersebut posisi ada di mana di Luar apa di dalam Rumah?” Saksi ke-3 terdiam sesaat layaknya orang bingung. Pernyataan ini pun disanggah oleh terdakwa.

Baca Juga : Kuasa Hukum Boby Bantah Kliennya Menyuap Ketua DPRD Terkait Perda Ekosistem Investasi, Tapi Akui Ada 3 Amplop Isinya 1 Juta untuk makan Bareng

Pernyataan saksi 4 dan 5 juga keenam mereka bilang melihat dan mendengar ada keributan di rumah saksi 1 dan mereka menghampiri tempat kejadian tersebut dan mereka bilang tidak mengenal pada orang-orang yang melakukan keributan, sedangkan dalam BAP mereka katakan mengenalnya.

Setelah di tanya oleh kuasa hukum ke-2 terdakwa mereka bilang mengenalnya nama-namanya dari polisi pada saat di lakukan BAP. Sungguh ini membuat heran para Kuasa Hukum terdakwa.

Sidang Lanjutan Dua Wartawan Subang, Keterangan 7 Saksi Tak Nyambung, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Hadirkan Saksi Penyidik2

Kesaksian saksi terakhir yaitu saksi ke-7, dalam pengakuan dia memperlihatkan bukti berupa video CCTV yang berada dirumahnya dan memperlihatkan kalau kumpulan orang yang sebelumnya menanyakan keberadaan Kumbang kepadanya, dan dalam video CCTV tersebut saksi-7 memberi penjelasan kalau Hendra yang mengomandoi keributan yang terjadi di kediaman saksi 1. Namun semua itu juga di bantah oleh Terdakwa Hendra.

Kuasa hukum terdakwa pun menjelaskan kepada Hakim ketua kalau pemutaran CCTV itu beda perkaranya bukan perkara yang terjadi di TKP. Dalam sidang kali ini Aneng Winengsih, S.H.,M.H., kuasa hukum terdakwa meminta kepada hakim agar dihadirkan saksi terkait dari pihak Polsek yang telah melakukan BAP para saksi dikarenakan apa yang diceritakan dalam BAP sungguh jauh dari pernyataan saksi-saksi katakan langsung di ruang sidang atau saksi satu dengan lainnya tak bersesuaian, termasuk pernyataan yang di ceritakan dalam BAP seperti Copy paste semuanya sama.

Baca Juga : Bau Busuk Raperda Ekosistem dan Investasi Terkuak, Ketua DPRD Subang Dilaporkan Dugaan Terima Suap dari BUMD

Atas permintaan tersebut oleh Hakim ketua akan didiskusikan untuk dihadirkan disidang selanjutnya Selasa (24/01/2023) mendatang. Aneng menegaskan, bahwa kesimpulan dari sidang kali ini bahwa kesaksian dari para saksi itu tidak berkesesuaian antara saksi satu dan saksi lainnya.

Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat beserta rekan Perak-FMP Jabar, simpatisan dan keluarga terdakwa terpantau selalu setia hadir untuk memberikan support sekaligus mengawal jalannya sidang tersebut.

Terkait keterangan para saksi terutama saksi 1, yang menyebutkan saudara Anen melempar termos dan memukul saksi 1 pakai Kursi Plastik dibantah oleh Hendra, bahwa bukan melempar tetapi termos tersebut dipukulkan ke saudara Anen oleh saudara Kumbang, sementara untuk pemukulan menggunakan kursi pun tidak benar, melainkan kursi ditendang oleh salah satu dari terduga pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abah Betmen menyampaikan bahwa pihaknya tetap yakin-seyakinnya Majelis Hakim akan bertindak Netral dan memutus para terdakwa seadil-adilnya, yakni bebas, karena menurut Abah Betmen perkara Hendra dan Galang adalah diduga kuat kriminalisasi karena dalam rangkaian peristiwa ini keduanya tidak melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban melainkan hanya melerai.

Baca Juga : Yakin Hakim Netral dan Adil, Kuasa Hukum Dua Wartawan Perak Berharap Bisa Bawa Pulang Hendra dan Galang

Abah Betmen juga menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata kasus pengeroyokan akan tetapi diduga ada motif lain yakni berkaitan dengan profesi keduanya sebagai Wartawan Media Peduli Rakyat yang saat ini sedang mengungkap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan BPNT di Desa Sukamandijaya dan kasus Mafia tanah Patimban. (Dijah)

Berita Lainnya