oleh

KAMPAK Geruduk Lagi Polres Subang, Desak Kapolres Berlaku Equality Before The Law

PERAKNEW.com – Tak kunjung ada tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan kriminalisasi dua wartawan Media Peduli Rakyat (Perak), Puluhan massa dari elemen Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar), Posko FMP Jabar Cabang Indramayu, Wartawan Media Perak kembali turun kejalan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) didepan Mapolres Subang, Selasa (17/1/202).

Seperti biasa mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi, Hukum Tak Boleh Tumpul Keatas Tajam Kebawah”. Aksi ini merupakan aksi lanjutan dan rutin digelar pada setiap hari Selasa masih dalam rangka aksi solidaritas STOP KRIMINALISASI untuk Hendra & Galang (Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Desa Sukamandijaya juga Redaktur dan Wartawan Media Perak, Red) serta mendesak Kapolres Subang Cq Kapolda Jabar Cq Kapolri untuk menindak tegas oknum penyidik yang diduga terlibat upaya krminilisasi Hendra & Galang, termasuk segera tangkap pelaku pengeroyok fahlevi al Mpu.

Mengawali orasinya orator aksi Atang Sudrajat mengucapkan apresiasi setinggi-tinginya atas tidak ditahannya tersangka pasal 264 dgn ancaman hukuman 8 th penjara dan menunjukan “Equality Before the Law” terhadap Hendra & Galang yang tetap dilakukan penahanan, meski telah dimohon penangguhan, apalagi korbannya dalam kondisi baik-baik saja. “Kita patut berikan applause untuk Kapolres Subang, termasuk belum terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak sudah hampir 2 tahun belum kunjung terungkap. ini membuktikan bahwa pribahasa “Kejahatan tidak ada yang sempurna No Perfect Crime”, tidak berlaku di wilayah hukum Subang,” Serunya.

Baca Juga : Bau Busuk Raperda Ekosistem dan Investasi Terkuak, Ketua DPRD Subang Dilaporkan Dugaan Terima Suap dari BUMD

Selanjutnya Atang menyebut bahwa kasus yang menjerat Hendra dan Galang bukan semata-mata murni kasus 170 KUHP (Pasal Pengeroyokan) namun dibalik ini diduga ada motif lain, yakni ini diduga adalah buntut dari pemberitaan tentang Mafia Tanah Patimban dan BPNT Desa Sukamandijaya.

Lebih jauh Atang memaparkan bahwa terkait dengan Penetapan 2 tersangka pengeroyokan di Sukamandijaya (kini sedang proses sidang di PN Subang) pun terkesan dipaksakan dimana peran mereka hanya melerai, bahkan saat ditetapkan tersangka pun mereka tanpa didampingi pengacara padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun jadi wajib didampingi pengacara. Bahkan yang lebih mirisnya seharusnya kejadian ini tak terjadi jika kades Sukamandijaya selaku pemimpin sekaligus orang tua warga disana saat mereka datang kerumahnya merespon untuk mencegah dengan memanggil korban dan memediasinya tidak malah melakukan pembiaran.

Atang juga menyayangkan penanganan kasus pengeroyokan saudara Fahlevi al Mpu yang mengalami cacat permanen yang diduga melibatkan oknum tokoh masyarakat Desa Sukamandijaya sudah kurang lebih 3 bulan belum ada penangkapan para terduga pelaku, padahal dalam rangkaian peristiwa awal sudah jelas siapa saja yang berada dilokasi, masa sih si Mpu ditebas jarinya oleh Jurig yang tidak kadeuleu?? tidak seperti Laporan korban Kumbang hanya dalam waktu 2 X 24 jam Polisi berhasil menahan para pelaku, apalagi kondisi korban baik-baik saja hanya mengalamai luka lebam sehingga terpantau oleh warga sehari setelah kejadian sudah dapat beraktifitas sebagaimana biasa alias jagjag waringkas.

Baca Juga : Kuasa Hukum Boby Bantah Kliennya Menyuap Ketua DPRD Terkait Perda Ekosistem Investasi, Tapi Akui Ada 3 Amplop Isinya 1 Juta untuk makan Bareng

Berikut tuntutan lengkap masa aksi KAMPAK, Mendesak dan Menuntut Kapolres Subang Cq Kapolda Jabar Cq Kapolri:

  1. Usut Tuntas Adanya Dugaan Kriminalisasi Terhadap Rekan Kami Hendra Dan Galang, Termasuk Menindak Tegas Oknum Yang Terlibat;
  2. Tuntaskan Tunggakan Kasus-Kasus Di Unit PPA & Jatanras;
  3. Tangkap Pelaku Pengeroyok-Penganiaya Fahlevi, Jika Tak Mampu Kapolda Cq Kapolri Untuk Menarik Kasus Ini;
  4. Mendukung Propam Usut Tuntas Penyimpangan Penyidikan;
  5. Mendesak Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Tipu Warga;
  6. Mendesak Kapolres Menarik Kasus Dugaan Korupsi Bantuan 5 Kapal Dari Satpol Air;
  7. Mendukung Usut Tuntas Dugaan Suap Perda Ekosistem Dan Investasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Subang;
  8. Mendukung Usut Tuntas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sumbangan Organisasi Buruh Karyawan PT. Taekwang Beserta Penggelapan Uang Koperasi Yang Diduga Dilakukan Pejabat PT. Taekwang;
  9. Usut Tuntas Dugaan Penyelahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan BPNT Desa Sukamandijaya;
  10. Mendesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Ibu & Anak Di Jalancagak;
  11. Mendesak Kapolri Cq Kapolda Jabar Untuk Melakukan Supervisi Penanganan Kasus-Kasus Yang Terkesan Lambat Bahkan Tidak Jalan;

Sementara itu Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Penanggungjawab menambahkan bahwa dalam rangkaian peristiwa yang dialami Hendra dan Galang Oknum Penyidik diduga telah bertindak gegabah dan bar-bar dimana ada salah satu yang telah ditetapkan tersangka dan di DPO-kan (daftar Pencarian Orang) serta disebarkan fotonya, namun yang bersangkutan tidak sampai ke Tempat Kejadian Perkara karena motornya Mogok. “jika ini benar, maka jelas kami menduga ada keterangan palsu dan laporan palsu,” tegasnya.

Baca Juga : Atas Aduan DPK Apdesi Karangpawitan, Polres Garut Panggil Wartawan

Abah Betmen menyatakan Aksi tersebut akan terus dilakukan seminggu sekali tepatnya setiap hari Selasa hingga tuntutannya benar-benar direalisasikan, wabil khusus oknum-oknum penyidik yang terlibat di tindak tegas. (Tim)

Berita Lainnya