oleh

Sidang Lanjutan APBD Dinkes Subang, Mantan Kadinkes Akui Sumbangan WHO Diselewengkan

BANDUNG, (PERAKNEW).- Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang Tahun 2014, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 7,2 Miliar yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan RE Martadinata Bandung-Jawa Barat agendanya keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Senin (12/3/2018), salah seorang saksi, mantan Kadis Kesehatan Subang, Budi Subiantoro menyebutkan, bahwa dana untuk kegiatan Dinkes dari APBD Subang TA 2014 defisit. Bahkan, dana sumbangan dari World Health Organization (WHO) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselewengkan oleh terdakwa Suhendi.

Dalam persidangan agenda kesaksian tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang mendatangkan sembilan orang saksi, dua di antaranya mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi dan mantan Kadinkes Subang, Budi.

Teknis kesaksian dibagian dua, pertama dihadirkan empat saksi terlebih dulu. Salah satunya, mantan Kadinkes Budi yang juga tervonis empat tahun atas kasus penyelewengan dana Kapitasi pada program Jaminan Kesehatan nasional (JKN).

Dalam kesaksiannya, Budi juga menerangkan, jika dana operasional untuk Dinkes Subang TA 2014, bisa dibilang defisit atau kehilangan dana. Sebab, dirinya sempat didatangi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Subang, jika anggaran untuk Dinkes sudah habis, “Saya tanya kenapa kok, bisa? Jawaban (BPKAD) ada pengeluaran per bulannya,” katanya saat ditanya tim JPU.

Padahal, lanjutnya, biasanya uang pengeluaran operasional itu sistemnya tiga bulan sekali. Dirinya pun kemudian menanyakan kepada Suhendi (Bendahara Pengeluaran Dinkes) dan setelah dikalkulasikan, keluar nilai Rp5,4 Miliar untuk operasional Bupati Subang, Ojang.

Dari keterangan Suhendi, dana operasional untuk Dinkes itu sudah defisit sejak 2011. Jadi sistemnya gali lobang tutup lobang, anggaran 2012 dibayarkan untuk 2011 dan begitu seterusnya sampai 2014.

Selain itu, dirinya pun sempat memerintahkan ke sekretarisnya untuk melihat dokumen pencairan. Sebab, triwulan pertama di 2014 dirinya mendapatkan informasi jika dana sudah cair, namun tidak sampai.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pencairan anggaran bukan ditandatangani olehnya, melainkan oleh orang lain, yakni Mimit dan atas pengakuan orang tersebut dokumen pencairan ditandatanganinya atas suruhan Suhendi.

Padahal, uang tersebut untuk kegiatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinkes Subang untuk operasional di puskesmas-puskesmas. Misalnya seperti penyuluhan, pengkaderan dan kegiatan lainnya, “Defisit dari 2010-2011, 2014 hancur-hancurnya, yang hilang dana kegiatan Rp1,5 Miliar,” ujarnya.

Dari situ kemudian dirinya melapor ke Sekda dan Bupati. Bupati Ojang pun langsung melakukan pemeriksaan dan dihadapan Sekda, BPKAD, serta Dinkes ada temuan Rp11 Miliar.

Karena tidak ada uang untuk kegiatan, lanjutnya, untuk honor penyuluhan dan kegiatan pengobatan kaki gajah pun sampai menggunakan dana JKN sumbangan dari WHO Rp1 Miliar.

Tim JPU pun kemudian menanyakan soal dana JKN, menurutnya, sebenarnya uang sudah ada, namun hingga April (2014) belum ada payung hukumnya, sedangkan Permenkes No 19 mulai berlaku 1 Mei.

Karena belum ada aturan, kemudian menggunakan Perbub dengan aturan 90 persen untuk honor dan 10 persen untuk kegiatan. Dengan mekanisme pencairan anggaran langsung diberikan ke puskesmas melalui mekanisme keuangan darah sesuai dengan besaran BPJS, “Namun waktu itu ada hutang ke Puskesmas (bekas BPJS) Rp2,5 Miliar. Pembayarannya, dipotong 20 persen dari 90 persen honor. Namun kenyataannya kembali dipotong 20 persen atau Rp1,1 Miliar oleh Jajang (terpidana kasus suap jaksa),” ujarnya.

Disinggung soal dana operasional untuk Bupati, dari informasi yang diterimanya uang tersebut dipakai untuk pembuatan gerasi mobil dan villa (Ojang). Saat ditanyakan, bupati mengaku uang untuk pembuatan villa sudah dikembalikan kepada Suhendi.

Tidak hanya itu, dirinya pun sempat ditelpon oleh seorang Anggota DPRD Subang, Boeng dan mengaku, bahwa bupati sedang pusing membutuhkan uang. Dirinya sempat bilang uang tidak ada, namun entah dari mana dia mengetahui dana JKN yang ada di rekening bank.

Kemudian dirinya pun memberikan uang Rp700 Juta yang kata orang tersebut diperlukan Ojang untuk setor ke DPP (PDIP). Namun, saat ditanyakan, Ojang membantahnya dan ternyata uang tersebut untuk kebutuhan Suhendi.

Hingga berita ini diturunkan perangkat persidangan masih silih bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Sementara saksi Ojang masih belum dipanggil dan dimintai keterangannya. (Adih)

Berita Lainnya