PERAKNEW.com – Pasar Wisata Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, terima penghargaan berbentuk Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pada kesempatan acara Jabar Kabisa “Abdi Nagri Ngawula Rakyat”, di Sport Arcamanik Bandung, Kamis, (13/11/2025).
Sertifikat SNI ini, merupakan penghargaan tentang Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Tentunya yang diraih oleh satu-satunya pasar se-Provinsi Jawa Barat, yakni Pasar Wisata Desa Pangalengan yang diindikasikan 100 persen sebagai pasar ber-SNI.
Menanggapi nilai gemilang yang diraih Pasar Wisata Desa Pangalengan itu, Kepala Pasar Pariwisata Pangalengan, Yadi Supriadi menuturkan, “Dengan diraihnya sertifikat tersebut, mudah-mudahan Pasar Pangalengan bisa menjaga kualitas pasar dari beberapa aspek yang menjadi penilaian, salah satunya kebersihan, pengelolaan sampah dan juga pengelolaan pasar yang lebih baik kedepannya. Adapun yang mendapatkan predikat Pasar Desa ber-SNI tahun ini, hanya Pasar Desa Pangalengan,” tuturnya.
Baca Juga : Diduga Ilegal, PT Agrisatwa Jaya Kencana & CV Mitra Agro Sampurna Didemo Warga Kadawung
Lanjut Yadi berjanji, “Akan meningkatkan beberapa pelayanan kepada para pedagang pasar, atau pembeli terkait hal – hal atau faktor pendukung yang ada di Pasar Desa Pangalengan,” imbuhnya.
Yadi menerangkan, “Penerimaan Sertifikat SNI ini, diadiri oleh Direktur Utama (Dirut) PT Armani Agro Sukses dan Kepala Desa Pangalengan dan kebetulan Pasar Desa Pangalengan ini, sistemnya BGS (Bangun Guna Serah) atau sesuai Peraturan Desa (Perdes) dan MoU yang disepakati bersama, karena Pasar Desa Pangalengan dibangun oleh pihak ketiga, yaitu oleh PT Armani Agro Sukses, selaku pemegang atau pengelola untuk 15 tahun kedepan,sesuai MoU yang disepakati,” terangnya.
Yadi juga menjelaskan, bahwa tujuan diberikannya Sertifikat SNI ini, diantaranya agar pasar rakyat bisa meningkatkan daya saingnya, agar pasar rakyat bisa menjadi pasar yang kompetitif dan tidak kalah bersaing dengan pasar modern dan Ia berharap, “Agar pasar tradisional lainnya juga bisa menjadi lebih baik dalam sarana dan prasarananya,” tutupnya berharap.
Baca Juga : Wakil Bupati Garut Pimpin Sosialisasi PPID
Perlu diketahui, bahwa BSN tersebut, adalah merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dan LSPro adalah lembaga yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menilai kesesuaian produk dengan SNI dan menerbitkan sertifikatnya atas nama BSN. (Asep Rahmat)







