oleh

Satuan Pol PP Banyuwangi Sidak BTS Tanpa Ijin

BANYUWANGI-JATIM, (PERAK). – Adanya kegiatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau sering disebut Tower, yang dikerjakan PT. Dayamitra Telkomunikasi di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, yang diduga belum mengontongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi.

Pol PP Banyuwangi selaku penegak perda, Kamis 26 juli 2018, dengan dikordinatori Adian Darmauli Saya Sinaga selaku Kasi Penyidik disatuannya, melakukan sidak ke lokasi pembangunan tower tersebut.

“Hari ini kami sudah melakukan tinjau lokasi (TL) pembangunan tersebut”, ungkap Kasat Pol PP Banyuwangi, Ir. H. Edy Supriyono, Msi, melalui Adian (panggilan akrab Kasi Penyidik), Kamis siang (26/7/2018).

Adian menambahkan, bila pihaknya akan memberikan surat teguran agar kegiatan pembangunan tersebut diberhentikan.

“Kami akan memberikan surat teguran kepada pihak pelaksana untuk tidak melanjutkan pembangunan tower tersebut sampai mengantongi IMB terlebih dahulu”, imbuhnya.

Sekedar diketahui, diberitakan sebelumnya, adanya pembangunan BTS/Tower tersebut diduga tidak mengantongi IMB. Pihak pelaksana melakukan pembangunan tersebut hanya berdasarkan rekom dari pihak Desa setempat.(Leo)