PERAKNEW.com – Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali Menggeruduk Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, pada Hari Selasa, 24 September 2024.
Aksi kali ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional dan Hari Tata Ruang & Agraria (Hataru).
Dalam Aksinya itu, FMP Jabar terus Mendesak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY untuk menindak tegas para Oknum Pejabat ATR/BPN Subang dan ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Barat yang terlibat dalam Praktek Mafia Tanah pada Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang sesuai pernyataan yang Kerap dilontarkannya setiap berpidato di muka publik, yakni “Gebuk Mafia Tanah”.
Adapun para oknum pejabat ATR/BPN yang diduga terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Patimban tersebut, diantaranya adalah Mantan Kepala ATR/BPN Subang dan Mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Periode 2020/2021.
Baca Juga : Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban
Selain itu, FMP Jabar Juga Mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Subang yang baru menjabat, untuk dapat memperbaiki Pelayanan Publik yang semakin Buruk. Sekaligus Copot Oknum-Oknum yang terlibat Ngobyek Alias Cari Sampingan dalam Proses pelayanan tersebut, sehingga ada Kesan “Ada Uang Gaspol, Gak ada Uang Melehoy”!.
Seperti diungkapkan oleh Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha di sela melakukan unjuk rasa tersebut, “Kita menuntut bahwa ada pelayanan yang buruk yang dilakukan oleh para petugas ATR/BPN Subang, di mana ada kesan, ketika ada uang maka Gaspol, tapi ketika tidak ada uang pelayanannya melehoy dan itu beberapa masyarakat yang mengadu ke kita terkait pelayanan yang begitu panjang ketika tidak dipertanyakan atau di follow up perkembangan prosesnya sudah sejauh mana. Misalkan pembuatan sertifikat atau balik nama, itu akan lambat dan akan over time. Bahkan ada juga ke kita yang mengadu, bahwa sudah 1 tahun tidak selesai-selesai pembuatan sertifikatnya, sementara pembuatan sertifikat perlu diketahui sesuai Perka BPN itu hanya 100 hari atau 3 bulan,” tegasnya mengungkapkan.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Tak Bernyali Gebuk Mafia Tanah Patimban
Ada yang paling utamanya lanjut Ketua Umum FMP Jabar yang biasa disapa Abah Betmen ini, yakni adalah Mendesak Menteri ATR/BPN RI, AHY untuk segera mencopot atau menindak tegas oknum-oknum di dalam proses tanah hibah program TORA 2021 di Desa Patimban tersebut, yang mana diduga ada keterlibatan Mantan Kepala ATR/BPN Subang dan Mantan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. (Galang)