Rapat Paripurna Penetapan Putusan DPRD Subang

RAGAM, SUBANG3,794 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Rapat Paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Subang tentang kesepakatan KUA, PPAS Perubahan tahun 2018 dan kesepakatan KUA, PPAS tahun 2019, Menetapkan Raperda perubahan bentuk badan hukum PD.BPR menjadi PT.BPR  diruang Sidang DPRD Kab. Subang dan Penyampaian nota pengantar APBD Perubahan tahun 2018 dan nota pengantar LKPJ akhir masa jabatan Bupati Subang periode tahun 2013-2018, di Ruang Rapat DPRD Subang, Kamis (13/09/18).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Subang, Hendra Purnawan didampingi Wakil Ketua II, Asep Hadian, Wakil Ketua III, Ahmad Rizal, yang diikuti oleh anggota dan dihadiri oleh Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, S.E., Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab. Subang, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian laporan badan anggaran oleh H. Rosid Supriadin, S.Pd.,M.Pd.,  bahwa APBD 2018 antara pendapatan belanja ada perbedaan desposit 429 Milyar yang tertutup oleh silva PAD, Anggaran 2018 ada kegiatan yang belum dilaksanakan, yaitu Pilkades serentak, Terdapat pergeseran anggaran di beberapa OPD, Mengaharapkan dengan adanya pergeseran anggaran di OPD tidak mengurangi semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Laporan Pansus oleh Raska, S.Pd., diantaranya terkait anggaran 2019 pihak eksekutif agar dititikberatkan ke sektor pendidikan dan kesehatan, Mendukung pihak eksekutif untuk membuat Rumah Singgah Pasien Gakin, Dana bagi hasil agar dissusun secara mwndetail dan terperinci, Terkait adanya Pimpinan yang baru agar jajaran OPD lebih inovatif dan kreatif lagi.

Plt. Bupati Subang, H. Ating dalam sambutannya mengucapkan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja maksimal dalam membahas RAPBD.

Untuk membahas KUA PPAS perubahan tahun 2018 serta rancangan KUA PPAS tahun 2019 telah dilaksanakan persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas dalam flapon anggaran perubahan Subang, serta KUA dan PPA tahun 2019 antara Pemkab. Subang dengan DPRD Subang.

Salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan penganggaran daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar. Berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPA perubahan Kab. Subang tahun 2018 serta KUA dan PPA th 2019 yang telah dilaksanakan dapat berlanjut dengan persetujuan raperda tentang APBD perubahan Subang TA. 2018 dan APBD Subang TA. 2019.

Meskipun banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA-PPA perubahan tahun 2018 serta KYA-PPA tahun 2019 belum semua usulan dapat terakomidir secara maksimal, karena kemampuan keuangan riil pemerintah Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun 2018 dan juga tahun 2019.

Penyampaian Laporan Pansus PD BPR menjadi PT oleh Lutfi, bahwa dasar UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 23 tahun 2014 PP 94 2017 tentang bank BPR, Keputusan DPRD No. 4 tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018 sepakat, bahwa PD. BPR menjadi PT menjadi Perda dan ditandatangani persetujuan oleh Plt. Bupati Subang dan DPRD Subang.

Sementara itu, Ating Rusnatim berharap, semoga keputusan bersama khususnya PD BPR menjadi PT menjadi lembanga keuangan yang diperhitungkan, rentabilitas yang setinggi tingginya, kontribusi untuk Pemda.

“Terima kasih kepada seluruh anggota pansus kesepakatan telah dicapai semoga menjadi lebih baik dengan ditingkatkan statusnya semoga kinerjanya juga ditingkatkan,” pungkas Ating. Hum/Protokol