oleh

Biaya Sekolah SMPN I Tambakdahan Terlalu Bebani Orang Tua Murid

-RAGAM-1,364 views


PANTURA-SUBANG (PERAKNEW).- Berdasarkan pengaduan salah satu orang tua murid di SMPN I Tambakdahan, Perak menanggapi sepenuhnya terkait banyaknya pungutan di sekolah tersebut.

Pada senin 26 september 2016, Perak  mendatangi sekolah namun sayang kepala sekolah tidak ada di tempat dengan dalih sedang menghadiri rapat di salah satu SMK di Kabupaten Subang.

Berdasarkan keterangan dari salah satu staf guru yang bernama Guruh mengatakan kepada Perak bahwa sekolah ini mempunyai murid sekitar 800 lebih anak dari kelas 7 sampai kelas 9 dan mempunyai tenaga pengajar sekitar 41 guru demikian ruangan untuk belajar sekitar 31 kelas, untuk kelas 7 saja atau biasa disebut murid baru sekitar 315 anak, namun saat ditanya soal pungutan terkesan enggan menjawab, “Bukan wewenang saya, soal itu silahkan tanya aja ke kepala sekolah,” ucap Guruh kepada Perak.

Yang dikeluhkan oleh  wali murid yaitu kelas 7 yakni yang baru masuk, sekolah memumut biaya yang mengikat kepada murid baru sekitar Rp410.000,- dengan perincian untuk pembayaran kaos olahraga Rp80.000,- baju batik Rp85.000, topi dan ikat pinggang Rp40.000,- atribut 2 buah Rp40.000,- busana muslim Rp 175.000, selain itu murid harus membayar LKS Rp130.000,- di tambah murid juga harus membayar Rp150.000,- dengan dalih untuk pembuatan toilet, jadi total murid baru hanya beberapa bulan saja harus mengocek saku orang tuanya Rp690.000.- padahal sekolah ini diselengarakan oleh pemerintah yang seharusnya tidak ada pungutan dalam bentuk apapun sesuai dengan Permendikbud no44 tahun 2012 pada pasal 9 ayat 1 berbunyi bahwa satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan,  ini sangat jelas dilarang adanya pungutan jenis apapun baik saat pelulusan atau penerimaan siswa baru bahkan ada sanksi disiplin (PNS) atau pidana 4-20 tahun kepada kepala sekolah atau Kadisdik yang melanggar terkait pungutan ini,  bahkan di tegaskan oleh PP no 17 tahun 2010 ayat 181 bahwa sekolah dilarang menjual LKS dan seragam sekolah tetapi tetap aja selalu ada praktek seperti ini, sedangkan UU no 20 tahun 2001 menyebutkan melakukan perbuatan curang termasuk unsur korupsi.

Kamis, 29 september 2016 Perak menghampiri orang tua murid yang telah mengantar anaknya masuk sekolah berinisial Ag warga Desa Bojong Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang  mengatakan kepada Perak, “Sejujurnya saya merasa terbebani dengan banyaknya pungutan dan adanya pembelian LKS.”

Yang lebih menarik adalah sampai berita ini dimuat ternyata pembangunan toilet yang dikutif sebesar Rp150.000,-/siswa belum sama sekali dibangun dan kepala sekolah SMPN I Tambakdahan belum bisa dikonfirmasi terkait  hal ini karena tidak ada di tempat. Atang S

Berita Lainnya