oleh

PT IJT Kerjakan Proyek Pelabuhan Pantai Boom Asal-Asalan

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Pelaksanaan kegiatan proyek Pelabuhan Boom Kabupetan Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dikerjakan oleh PT IJT Surabaya menjadi pertanyaan masyarakat Banyuwangi dengan adanya dugaan pembangunan yang tidak transparan, sehingga salah seorang yang berinisial (MJ) memberikan imformasi kepada awak media mengatakan, “Proyek tersebut tidak transparan mas, karena tidak memakai papan nama dan matrial yang dipakai diduga dari pertambangan tak berijin,” ungkapnya.

Disisi lain, tim Perak mendapat informasi dari salah satu pewarta Banyuwangi yang berinisial (IM) kalau kegiatan tersebut tidak memakai aturan standar keselamatan kerja.

Menyikapi hal itu, sesuai dengan hasil investigasi Perak dilapangan, didapati pekerjaan tersebut tidak memakai papan nama yang sudah tertera anggarannya, (31/5/18). Dalam hal ini, kegiatan pelaksanaan proyek di Pelabuhan Boom tidak memakai undang-undang keterbukan informasi public.

Padahal kewajiban, harus memakai papan nama pada proyek pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai oleh negara .

Sudah jelas dengan adanya Papan nama proyek dikegiatan proyek bertujuan agar pelaksanaan disetiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek.

Imbuh MJ, bahwa tidak terpasangnya papan nama pada proyek tersebut, diduga bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga diduga tidak sesusai dengan yang sudah dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public.

Lebih Lanjut MJ mengatakan, “Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Perak, proyek dengan anggaran yang tertera di rekapitulasi sebesar Rp.12.389.270.000,00,- setelah PPN 10% di bawah  pengawasan Satuan Kerja (satker) Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.

Sampai berita diterbitkan, pihak yang terkait dengan proyek tersebut masih belum bisa dikonfirmasi oleh tim Perak. Leo

Berita Lainnya