SUBANG, (PERAKNEW).- Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan jaring play dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sejak tahun 2017 lalu, kini tidak jelas rimbanya.
Hal itu diketahui, saat Perak konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Subang, Iyus Zatnika, S.H., didampingi jaksa yang dulu sempat menangani kasus tersebut, “Saya tidak tahu soal kasus jarring itu, biar jelas nanti kita audensi saja perwakilan dari lembaga akang,” singkatnya tergesah-gesah sambil mengatakan, di kantornya, pada Senin (28/10/19), “Mohon ma’af, saya ada tamu dulu kang,”.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi pula, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Faisal, S.H., tengah sibuk memeriksa para saksi dugaan korupsi lainnya, “Pak kasi lagi sibuk meriksa, gak bisa diganggu katanya pak,” ujar satafnya, Senin (28/10/19).
Pasalnya, bantuan jarring tersebut, terealisasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016-2017 senilai milyaran rupiah, yang diperuntukkan bagi para nelayan di Wilayah Pantura, yaitu Kecamatan Pusakanagara, Legonkulon, Blanakan dan Sukasari, Kab. Subang.
Namun, bantuan itu disalurkan oleh pihak KUD masing-masing kelompok nelayan dengan cara tidak tepat sasaran kepada ratusan nelayan. Bahkan ada dugaan pungutan liar bagi nelayan yang menerima jarring, “Enggak tepat. Yang enggak punya perahu dapat jaring, hanya karena jadi anggota koperasi. Sementara yang punya perahu, malah enggak dapat (jaring). Adapun yang dapat, dipungut biaya,” ungkap beberapa nelayan Pantura kepada Perak, belum lama ini. (Hendra)