Polsek Wonomulyo Ringkus Pelaku Penipuan Arisan Online

POLEWALI MANDAR-SULBAR, (PERAKNEW).- Telah berlangsung penipuan arisan online menimpa Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dimana pelakunya, adalah bernama, Irma dan Dedi. Mereka adalah sepasang suami istri.

Atas tindakan kejahatannya itu, Irma kini berada di Lapas sebagai titipan tahanan Polsek Wonomulyo yang dikenakan pasal 372 penggelapan dan 378 penipuan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid, S.Sos., Kamis (16/8/18) mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan mudah terpengaruh dengan ajakan-ajakan seperti itu, dengan waktu singkat mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat ganda harus di telusuri dulu mekanismenya.

Hal sama juga dikatakan Camat Wonomulyo, H.Umbar, S.Sos., bahwa masyarakat jangan mudah percaya dan gampang terpengaruh sesuatu yang tidak jelas seperti apa mekanismenya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu merekrut nasabah dan menjanjikan akan dikembalikan dalam hitungan hari yang ditentukan dengan kata lain gein uang pokok bersama dengan bunganya.

Selain uang yang dikembalikan kepada nasabahnya ada juga bonus berupa tas Irma. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mampu merekrut nasabah sekitar 40 orang dengan nilai uang sekitar 600 juta.

Salah satu saksi korban, Muli mengatakan, “Awalnya, saya tidak percaya bergabung, hanya coba-coba saja, iseng-iseng, tau-taunya bermasalah, karena pelakunya kabur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Sumberjo, Murdifin saat ditemui Perak di kantornya, di Dusun Puhayam mengatakan, bahwa tidak tahu kalau ada pelaku penipuan arisan online tersebut, yang beraksi di desanya, “Saya tidak tahu ada penipuan ini, karena tidak ada tanda-tanda. Saya sudah sempat coba mediasikan pihak korban dan pelaku untuk cari solusinya, namun sampai sekarang belum ada titik temu,” ujarnya. (Syarifuddin)