oleh

Polsek Binong Tak Berdaya Tangani Kasus Pencurian Padi, Inilah Kronologis Penyerobotan Lahan Sawah Milik Ny. Dede

-Featured, SUBANG-1,537 views

“Saya tidak sendirian menjadi mediator penjualan sawah itu, ada Pak Emis dan Pak Munadi (Anggota TNI), mana mungkin ceroboh, ini hanya kenakalan Hj. Taris bahkan suami Hj. Taris selalu menyarankan, jangan diteruskan, itukan sawah milik orang lain,”

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Janji penyidik Polsek Binong untuk menggelar kasus pencurian padi dengan pelapor Mak Inah (bibi Ny. Dede), Warga Kampung Dawolong, RT/RW-012/003, Desa Rancaudik, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, terlaponya adalah Hj. Taris, hingga bertita ini dibuat belum kunjung dilakukan, bahkan penyidik terkesan tidak serius dan seolah tak berdaya menanganinya. Seperti diketahui laporan tersebut sudah dilakukan pada tanggal 30 Januari 2016 silam dengan No: LP-B/12/I/ 2016/ JBR/ Res Subang/ Sek Binong.

Seperti diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Binong, Senin, 01 Oktober 2018,”Saya minta waktu satu minggu untuk gelar perkara ini dan akan minta pendapat Polres,” tandasnya.

Bahkan sebelumnya ia beralasan bahwa dihentikannya kasus tersebut karena masih dalam proses sidang sengketa kepemilikan dipengadilan dan belum inkrah. Padahal pelaporan tersebut tidak bisa serta merta dihentikan dengan alasan proses gugatan sengketa tanahnya belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum yang sah, karena pelaporan tersebut lebih kepada tanaman yang ditanam dan dirawat oleh pelapor yang notabene mutlak milik pelapor lantas dibegal. 

Menyikapi hal itu, Perak mendatangi seorang bernama Takol, selaku Mediator Penjualaan tanah yang sengketa itu, guna membuktikan atas kejelasan status kepemilikan tanah sengketa dimaksud.

Berikut hasil penulusurannya, tepatnya Hari Sabtu 13 Oktober 2018, Takol membenarkan, bahwa sawah sengketa tersebut, adalah milik Ny. Dede, “Saya sudah puluhan tahun profesi calo tanah darat atau sawah, tidak mungkin berani saya ceroboh menjual sawah sengketa, perlu diketahui, bahwa  sawah H. Kunung semuanya ada 3 bau, yang 2 bau dijual ke Hj. Taris dengan jalan pinjaman uang H. Kunung kepada Hj. Taris dan itu sertipikatnya terpisah 2 bau, kemudian setelah H. Kunung meninggal dunia,  sebagai ahli waris dari H. Kunung, yaitu H. Siti Rohmah (Istri H. Kunung), H. Ade (Anak H. Kunung) dan H. Karta (Anak kedua H. Kunung) sepakat menjual sawah,” ungkapnya.

Lanjut Takol menerangkan, “Sisa luas sawah, yaitu satu bau dijual kepada Ny. Dede pada tahun 2012 dengan harga Rp200 juta, selama 3 tahun sawah itu digarap oleh Ny. Dede, tak pernah ada masalah, bahkan diganti nama sertipikatnya menjadi nama Ny. Dede, terlebih  dapat digadaikan sertipikatnya ke bank dua kali periode tanpa masalah. Hanya saja Hj. Taris sering kali menawarkan untuk di beli dengan harga Rp350 Juta, artinya dikasih kelebihan Rp150 Juta dalam waktu satu tahun, namun Ny. Dede menolaknya, adapun alasan Hj. Taris ingin membeli sawah itu, karena satu gebaran dengan sawah miliknya,” terangnya.

Menurut Takol, “Setelah semua ahli waris H. Kunung meninggal dunia, (H. Siti Romah, H. Ade dan H. Karta) pada tahun 2015, tiba-tiba saja Hj. Taris mengaku, bahwa sawah itu telah dijual oleh H. Kunung kepadanya, bersamaan dengan sawah 2 bau. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak bicara saat H. Kunung dan ahli warisnya  masih hidup,” ujarnya sedikit bingung dan bertanya-tanya.

Lebih jauh Takol menjelaskan, “Saya tidak sendirian menjadi mediator penjualan sawah itu, ada Pak Emis dan Pak Munadi (Anggota TNI), mana mungkin ceroboh, ini hanya kenakalan Hj. Taris bahkan suami Hj. Taris selalu menyarankan, jangan diteruskan, itukan sawah milik orang lain,” pungkasnya.

Atas keterangan Takol tersebut, semoga menjadi petunjuk bagi polisi dalam pengembangan proses kasus sengketa sawah milik Ny. Dede yang bernasib malang itu, sehingga membuat Polsek Binong sadar dan tidak mandul. (Atang S)

Berita Lainnya