PERAKNEW.com – Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Kamis, (5/1/2026) ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, berinisial AA.
Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono mengungkapkan, bahwa tersangka tersebut diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), BKUD dan Banprov Tahun Anggaran (TA) 2023, “Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oknum kepala desa,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Subang berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, sehingga menghasilkan temuan kerugian negaranya sebesar Rp294.500.000.
Adapun beberapa faktanya, bahwa tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan alias fiktif, diantaranya rehabilitasi kantor desa sebesar Rp84.500.000 dari Banprov, dana stimulan RT sebesar Rp10.000.000 dari BKK/BKUD, pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 dari BKK/BKUD.
Dijelaskan Kapolres Subang, “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sesuai nota kesepakatan kementerian dalam negeri dengan kejaksaan dan kepolisian, tersangka sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalkan dana desa TA 2018 sebesar Rp303 juta. Tapi memerintahkan bendahara untuk digunakan pembayaran utang kepala desa suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017,” jelasnya.
Lanjutnya, “Sejumlah barang bukti kita amankan, dokumen perencanaan desa, surat pengajuan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan dan uang tunai Rp50.000.000 sebagai bentuk pengembalian dana setelah pelaku di tetapkan menjadi tersangka,” tegas Kapolres Subang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Polres Subang juga menyampaikan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Lebih jelas Kapolres Subang menegaskan, “Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” pungkasnya menegaskan. (Red)






