oleh

Pj Bupati Subang Ajak Serius Memahami Pengelolaan Keuangan Pada Workshop Evaluasi

PERAKNEW.com – Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Aula Pemda Subang, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPKP Jawa Barat ini mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Koordinator Pengawasan Bidang APD 1 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Risnandar dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, “Tujuan kegiatan ini adalah mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Risnandar.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung aparatur desa dalam menghadapi transformasi ekonomi yang lebih pesat, “Kami mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan transformasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa,” tambahnya.

Sebagai bagian dari agenda, penghargaan diberikan dalam tiga kategori Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023, yakni Terbaik 1 Pemerintah Desa Tanjungsari Barat, Kec. Cikaum, Terbaik 2 Pemerintah Desa Cibeusi, Kec. Ciater, Terbaik 3 Pemerintah Desa Gembor, Kec. Pagaden.

Untuk Pengelolaan BUMDes Tahun 2023, yakni Terbaik 1 Pemerintah Desa Wantilan, Kec. Cipeundeuy, Terbaik 2 Pemerintah Desa Kertajaya, Kec. Tambakdahan, Terbaik 3 Pemerintah Desa Kawunganten, Kec. Cikaum.

Baca Juga : Pj Bupati Subang Hadiri Ngopi Bareng Media Perkuat Sinergi Dengan Media Lokal dan Nasional

Sementara, untuk Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023, yakni Terbaik 1 Pemerintah Desa Rancasari, Kec. Pamanukan, Terbaik 2 Pemerintah Desa Gempol, Kec. Pusakanagara, Terbaik 3 Pemerintah Desa Compreng, Kec. Compreng.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Subang menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Undang-Undang Desa, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Undang-undang ini bertujuan mendorong pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Beliau juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara optimal untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, “Saya sangat optimis bahwa anggaran desa dapat menjadi stimulan pembangunan desa. Sistem yang dirancang pemerintah saat ini juga memungkinkan penerapan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap melalui workshop ini, kapasitas kepala desa dan perangkatnya terus meningkat, “Tanpa pelatihan yang berkelanjutan, bisa muncul kelalaian. Oleh karena itu, kompetensi kepala desa beserta jajarannya perlu terus ditingkatkan,” tambahnya.

Pj. Bupati juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan agar Kabupaten Subang dapat terus meningkat kualitasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari BPKP Jawa Barat kepada Pj. Bupati Subang, serta sebaliknya.

Baca Juga : Ketua PWI Lampung Timur Apresiasi Polres Atas Pengamanan Pilkada yang Aman dan Damai

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Subang, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jawa Barat, Panit 2 Unit IV Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Dinas DPMD Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Inspektur Daerah Kabupaten Subang, para kepala OPD Kabupaten Subang, camat dan kepala desa. (Hum)

Berita Lainnya