Perda LP2B di Polman Disorot, LINKAR Sentil DPRD Jangan Cuma Gagah Saat Membuat Aturan

Perda LP2B di Polman Disorot, LINKAR Sentil DPRD Jangan Cuma Gagah Saat Membuat Aturan

PERAKNEW.COM – Ketegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan dan dugaan ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai berpotensi membuat regulasi yang telah menghabiskan anggaran publik kehilangan daya guna.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan oleh Gabungan LSM Lintas Kerjasama Antar Lembaga (LINKAR) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar, Senin (26/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, didampingi Ketua Komisi I dan Komisi II, serta dihadiri sejumlah perwakilan OPD dan organisasi nonpemerintah (NGO) yang tergabung dalam LINGKAR.

Ketua NGO Amperak, Arwin Harianto, menyampaikan kritik tajam terhadap ketidaktegasan pelaksanaan Perda LP2B. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administratif daerah, melainkan bagian dari agenda strategis nasional untuk menjaga keberlanjutan pangan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Arwin menilai, persoalan penertiban bangunan di wilayah Labasang memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan kejelasan tanggung jawab di antara instansi terkait, “Penegakan Perda LP2B ini sangat memprihatinkan. Di Polman, persoalan tanggung jawab justru terkesan saling dilempar karena ego sektoral antar-OPD. Padahal, regulasi sudah dibuat untuk dilaksanakan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif,” tegas Arwin dalam forum tersebut.

Tak hanya mengkritik jajaran eksekutif, Arwin juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah. Ia menilai, perhatian terhadap suatu Perda semestinya tidak berhenti setelah proses pembentukan dan pengesahannya selesai.

Menurut Arwin, pembentukan Perda membutuhkan dukungan anggaran, tenaga, dan proses pembahasan yang tidak sedikit. Karena itu, efektivitas regulasi harus diukur dari sejauh mana aturan tersebut diterapkan, diawasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan, tanpa mekanisme pengawasan yang konsisten, Perda berisiko kehilangan fungsi substantifnya dan hanya menjadi produk hukum yang tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan di lapangan, “Anggaran pembentukan Perda seharusnya diimbangi dengan pengawasan pelaksanaannya. Jangan sampai pembahasannya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, tetapi setelah disahkan justru tidak dikawal secara serius. Kalau tidak mampu mengawasi pelaksanaannya, untuk apa membuat Perda?” ujar Arwin.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan legislasi daerah tidak cukup diukur dari jumlah Perda yang dihasilkan. Kualitas implementasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta konsistensi pengawasan merupakan indikator penting untuk menilai efektivitas kebijakan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan bahwa persoalan penertiban bangunan di wilayah Labasang telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang menjalankan tugas penegakan Perda.

Dalam RDP tersebut, penanganan persoalan itu diberikan tenggang waktu dua minggu ke depan untuk ditindaklanjuti.

Amiruddin juga menjelaskan bahwa sebelumnya Dinas Pertanian telah memasang papan informasi berisi larangan pada titik-titik tertentu di wilayah Labasang. Namun, menurut keterangannya, terdapat papan informasi yang kemudian dicabut.

Selain itu, ia menyebut persoalan bangunan yang dibahas dalam rapat berkaitan dengan perizinan bangunan tersebut.

Meski demikian, tindak lanjut penertiban tetap perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, status peruntukan lahan, ketentuan perizinan yang berlaku, serta kewenangan masing-masing instansi agar tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Penyerahan penanganan kepada Satpol PP dengan tenggat dua minggu menjadi salah satu poin penting dalam RDP tersebut. Publik kini menantikan apakah komitmen yang disampaikan dalam forum legislatif itu akan berujung pada tindakan konkret atau kembali berhenti pada koordinasi administratif.

Persoalan ini juga menuntut kejelasan pembagian kewenangan antara DPRD, pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait. Tanpa koordinasi yang terukur, penegakan Perda berisiko terhambat oleh tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan tanggung jawab.

Pada prinsipnya, Perda LP2B memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan. Namun, penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, didukung data dan verifikasi lapangan, serta dilaksanakan secara konsisten tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.

RDP tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan DPRD Polman dalam memastikan bahwa regulasi yang telah dibentuk benar-benar dijalankan. Sebab, keberadaan Perda baru memiliki arti ketika mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan menghasilkan tindakan nyata di lapangan. (Sbr)