EMPAT LAWANG-SUMSEL, (PERAKNEW).- Membahas tentang situasi dan kondisi otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terbitkan tiga Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2018 ini.
Tiga Perda tersebut, yakni Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Perda Nomor 2 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Empat Lawang pada tahun 2013-2018, Perda ketiga, yaitu tentang kabupaten layak anak.
Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Setda Empat Lawang, Tri Karsila, Jum’at (3/8/18) mengungkapkan, “Perda yang sudah diundangkan tentunya sudah melalui sejumlah proses, tahapan dan mekanisme sesuai aturan. Mulai dari persiapan pembentukan Perda, tahap pembicaraan, penetapan Raperda dan Rancangan Keputusan DPRD. Terbitnya Perda ini atas persetujuan bersama, antara DPRD dan Bupati Empat Lawang,” ungkapnya.
Tri juga mengaku, bahwa ditahun ini masih ada sejumlah raperda yang belum diundangkan dan masih dalam tahapan proses.
Dikatakanya, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. (Rahman/Jumadi)











