Omnibus Law Inkonstitusional, Buruh Kembali Kepung Gedung Sate

BERITA UTAMA3,918 views

JAKARTA-BANDUNG, (PERAKNEW).- Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan memutuskan, bahwa Omnibus Law UU tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021), “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar, dikutip dari KOMPAS.com.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Hakim MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada public, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut, akan otomatis dinyatakan inkostitusional secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Uji materi Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah. Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan, karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.

Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam Kanal YouTubenya mengungkapkan, “Ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membuat undang-undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja ini, juga membuat Perpu yang ugal-ugalan, membuat Undang-undang Minerpa yang ugal-ugalan, tidak menyertakan public dalam proses pembentukan undang-undangnya,” ungkapnya.

Lanjut Refly, “Kalaupun menyertakan public, ada terkesan formalitas, tidak substantif dan draf-draf itu tidak mudah didapatkan. Bahkan untuk Undang-undang Cipta Kerja ini, sampai dia disahkan sekalipun, kita tidak tahu draf yang solid, karena berubah-ubah drafnya,” tandas dia.

Waktu itu menurut Refly, “Kubu istana menolak macam-macam, jangan ribut dulu, baca dulu komprehensifnya, padahal dia juga belum tentu baca, karena saya yakin tidak ada satupun yang baca secara komprehensif undang-undang cipta kerja yang pasalnya banyak begitu. Ahli hukumpun tak mampu membaca semuanya dan menganalisis semuanya, karena itulah dalam proses pembentukan undang-undang cipta kerja tidak boleh terlalu banyak, harusnya ada satu yang akan ditunjuk, misalnya kemudahan dalam perijinan, maka itu saja yang diedres, jadi seluruh undang-undang yang dikumpulkan itu, hanya terkait perijinan saja, tapi kalau semuanya diubah, maka itulah yang jadi persoalan, akhirnya membuat undang-undang di pasar gelap atau Black Market Law Making Proses,” tegasnya.

Untuk itu, disimpulkannya, “Putusan MK ini ada kontropersi, sudah inkonstitusional, tapi kok ini barang masih tetap dipake, memang itulah putusan MK kadang-kadang aneh, barang ini masih bisa tetap dipakai, padahal seandainya MK membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja ini, sebenarnya tidak ada juga kekosongan hukum. Bahkan menurut saya, jauh lebih pasti MK membatalkan keseluruhan dan kemudian pemerintah menginisiasi membuat undang-undang yang baru, tapi mungkin?” kata Refly sambil tertawa.

Lanjkutnya, “Barangkali pesan istana nya adalah, ya jangan dibatalkan semuanya, dikasih waktulah kami, sehingga nanti DPR pun akan terikat untuk menyelesaikannya, karena kalau tidak, DPR tidak punya ikatan untuk menyelesaikan, apalagi kalau sudah tahun politik. Wallahualam ya, kadang-kadang saya masih percaya interpensi terhadap kekuasaan kehakiman itu masih ada, walaupun belum tentu muncul secara kekuasaannya, tapi bisa saja secara pertemanan gaes,” pungkasnya nyeleneh.

Atas putusan MK yang aneh tersebut, Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa mengepung Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021).

Dalam aksi kali ini, buruh mendesak Pemprov Jabar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menyatakan, bahwa hari ini merupakan batas terakhir Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK 2022. Pihaknya meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.

Selain itu, buruh juga meminta Pemprov Jabar menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh MK tersebut, “Gubernur Jabar untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2022 sesuai rekomendasi sesuai bupati/wali kota,” tegas Roy.

Para buruh juga meminta UMSK kembali diterbitkan. Pihaknya menganggap pandangan hukum buruh dan amar putusan nomor 7 MK, maka PP 36/2021 sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) tidak dapat digunakan lagi selama dua tahun, “Putusan MK sudah keluar, kami menafsirkan berbeda dengan pemerintah. Kalau tafsir pemerintah telah digiring oleh oligarki, sedangkan tafsir buruh jelas dan benar sesuai dengan yang terjadi, bahwa amar putusan MK Nomor 7 yang menyatakan, segala program strategis yang berdampak luas harus ditangguhkan,” terangnya. (Red)